Hukum

Siswa SMP di Kota Situbondo Jadi Korban Perundungan, Dipukul hingga Diludahi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang siswa kelas IX salah satu SMP di Kota Situbondo, Jawa Timur, berinisial TK (14)  menjadi korban perundungan atau bullying, yang dilakukan enam orang teman sekelasnya.

Selain mengalami perundungan secara fisik, seperti dipukul, ditendang dan diludahi di dalam kelasnya, korban juga mengalami perundungan secara verbal enam orang teman sekelasnya.

Ironisnya, kasus perundungan atau bullying yang dialami oleh korban TK itu, justru terjadi sejak korban duduk di bangku kelas VII hingga kelas IX. Saat ini, kasus perundungan tersebut dilaporkan ke Mapolres Situbondo.

Dalam melaporkan kasus perundungan tersebut, orang tua TK didampingi dua orang kuasa hukumnya dari Kantor Mahasura Low Office, yakni Mahfud dan Fathor Rohim.

Usai melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Mahfud mengatakan, kasus perundungan yang dialami korban terjadi tiga tahun lalu, sejak korban TK duduk dibangku kelas VII, terakhir dilakukan pada Selasa (21/8/2024) lalu.

“Meski menjadi korban perundungan sejak TK duduk dibangku kelas VII, namun korban tidak berani mengadukan kepada orang tuanya. Sedangkan kasus perundungan tersebut dilakukan, pada saat sekolah kosong di kelasnya,” ujar Mahfud, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, orang tua korban terpaksa melaporkan kasus perundungan tersebut ke Mapolres Situbondo. Selain dibullying secara verbal, dengan kata-kata yang kotor, namun korban  juga dibullying secara fisik.

“Korban ditendang tulang rusuk dan kemaluannya hingga terjatuh. Bahkan, korban juga diludahi dengan ludah kental. Makanya, orang tua  korban melaporkan kasus perundungan tersebut ke Mapolres Situbondo,” katanya.

Lebih jauh Mahfud menjelaskan, terungkapnya kasus perundungan yang dialami korban itu, berawal saat korban pulang dari  sekolah diketahui menangis, dengan kondisi baju seragamnya kotor.

“Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku dipukul dan dianiaya enam  orang temannya, sehingga untuk memberikan efek jera terhadap enam orang temannya, orang korban TK melaporkan ke Mapolres Situbondo,”bebernya.

Mahfud menjelaskan, sebetulnya kasus perundungan yang dialami korban itu, sempat dilaporkan ke guru  BK tempat korban sekolah, namun kasus perundungan tersebut tidak lanjut, hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolres Situbondo.

“Sedangkan enam  orang temannya yang disebut-sebut sebagai pelaku perundungan, yakni A,R, B, RB dan RY, mereka merupakan teman sekelas korban,”pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan kasus perundungan terhadap siswa salah satu SMP di Kota Situbondo, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.

“Penyidik PPA akan memanggil enam orang teman korban TK, yang disebut-sebut terduga pelaku perundungan, untuk dilakukan klarifikasi,”ujar Iptu Akhmad Sutrisno.