Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Rubah Persyaratan Pasangan Calon
KEDIRI, FaktualNews.co-Pasca putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan perubahan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan pada surat keputusan sebelumnya, yang berbunyi syarat minimal dukungan 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah.
Perubahan ini merepons keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kami sudah melaksanakan tahapan sesuai instruksi Surat Dinas KPU RI Nomor 16 menyampaikan bahwa kami wajib untuk melaksanakan perubahan syarat minimal dukungan,” kata Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Sabtu (24/8/24) malam.
Merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi pada Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut untuk bisa mengusulkan bakal calon.
Nanang Qosim menjelaskan berdasarkan instruksi dari surat dinas KPU RI tersebut, pihak KPU Kabupaten Kediri melakukan perubahan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan sebelumnya, yang berbunyi syarat minimal dukungan adalah 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kediri pada Pilpres dan Pileg yang berlangsung bulan Febuari lalu tercatat 1.262.944 pemilih dengan suara sah 963.130.
“Kalau 6,5 persen, ketemu angka 62.064 syarat minimal dukungan untuk Kabupaten Kediri,” tambahnya.
Selain perubahan pada syarat minimal dukungan, KPU Kabupaten Kediri juga melakukan perubahan pada penghitungan batas usia minimal.
Dalam putusan MK yarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.
“Jadi kami tetap merujuk pada keputusan MK bahwa syarat minimal dihitung saat penetapan pasangan,” jelasnya lagi.
Nanang Qosim menambahkan bahwa keputusan MK tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pilkada yang sudah ditetapkan sebelumnya,
“Tanggal pendaftaran tetap sama. Penetapan juga sama, termasuk di jadwal masa kampanye sama. Yang berubah hanya syarat minimal dukungan, kemudian batas usia minimal dihitung tahapan penetapanya. Kami tetap mengacu pada keputusan MK ” tegasnya
KPU Kabupaten Kediri akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus.