Politik

Kawal Putusan MK, PMII Situbondo Luruk Kantor DPRD dan KPU

SITUBONDO, FaktualNews.co-Ratusan massa yang mengatasnamakan komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Unars Situbondo, Senin (26/8/2024) mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, untuk mengawal putusan dua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, Badan Legislatif (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), akan merevisi dua putusan MK tersebut, yakni putusan MK nomor 60/PUU-XXII dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pantauan di lapangan, ratusan massa PMII Situbondo, awalnya mendatangi kantor DPRD Situbondo, usai berorasi dan ditemui Ketua DPRD sementara Mahbub Junaidi. Selanjutntnya, ratusan anggota PMII komisariat Unars Situbondo, bergerak menuju Kantor KPU Kabupaten Situbondo.

Ketua komisariat PMII Unars Situbondo A Taufikurrahman mengatakan, sebelum aksi turun ke jalan dilakukan, pihaknya melakukan konsilidasi, untuk mengkaji lebih dalam dua putusan MK, dan rencana revisi UU Pilkada yang akan dilakukan Banleg DPR RI.

“Melakukan konsolidasi, teman-teman sepakat aksi turun ke jalan, menolak rencana revisi Banleg DPR RI, yakni mendatangi kantor DPRD dan Kantor KPU Situbondo,”kata A Taufik.

Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan, terhadap tindakan Banleg DPR RI yang akan menganulir putusan MK terkait UU Pilkada. Makanya, pihaknya menilai tindakan tersebut kurang pantas, apalagi MK merupakan lembaga tertinggi.

“Makanya, melakukan aksi turun ke jalan, karena tindakan Banleg DPR RI inprosedural dalam proses penyusunan revisi UU Pilkada,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo sementara Mahbub Junaidi mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada PMII komisariat Unars Situbondo, yang telah menyampaikan aspirasinya.

“Selanjutnya, kami akan menyampaikan aspirasi teman-teman ke pimpinan DPR RI,”janji Mahbub.

Delapan tuntutan  PMII Unars Situbondo

  1. Menuntut DPRD Kab. Situbondo dan Pemerintah untuk berpihak kepada rakyat, dan menjalankan tugas serta wewenang sesuai sumpah jabatannya.
  2. Menuntut DPRD Kab. Situbondo untuk tetap sejalan dan tegak lurus dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
  3. Menuntut, bahwa DPRD Kabupaten Situbondo harus mengawasi KPU Kabupaten Situbondo agar tetap sejalan dengan UU PILKADA dan PKPU Pilkada 2024 hasil dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
  4. Menuntut DPRD Kabupaten Situbondo untuk serius menyikapi dinamika kontestasi Pilkada 2024 yang merusak marwah demokrasi.
  5. Menuntut KPU Kabupaten Situbondo untuk mengikuti dan mentaati PKPU Pilkada 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan.
  6. Mendesak KPU Kabupaten Situbondo agar menjalankan kontestasi Pilkada 2024 sebagaimana tugas dan wewenang yang tertulis dalam UU No. 7 Tahun 2017.
  7. Mendorong dan menuntut KPU Kabupaten Situbondo sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil; serta
  8. Menuntut KPU Kabupaten Situbondo untuk menjalankan kontestasi Pilkada Kabupaten Situbondo yang sesuai dengan asas demokrasi.