LAMONGAN, FaktualNews.co-Pemkab Lamongan berkolaborasi dengan Kejari, Polres, Satpol PP, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2024 di Lamongan Sport Center, Senin (26/8/2024).
Sebanyak sejuta batang lebih rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan untuk memberikan pengertian jika barang ilegal memiliki konsekuensi hukum yang tentu keberadaannya merugikan negara.
“Pertama saya apreasiasi atas kolaborasi yang dilakukan, sehingga siang ini kami dapat memusnahkan barang ilegal yang ada di Kabupaten Lamongan. Selain itu tujuan kami adalah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwasanya barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut, Senin (26/8/2024).
Selanjutnya Bupati Yuhronur menjelaskan bahwa sebagai daerah yang memiliki potensi tembakau (termasuk barang kena cukai). Kabupaten Lamongan tentu akan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang akan digunakan untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan fisik yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.
“Alhamdulillah setiap tahun cukai Kabupaten Lamongan meningkat, tentu capaian tersebut memiliki dampak besar akan keberlanjutan pembangunan di Lamongan. Pembangunan yang dimaksud ialah fisik hingga non fisik,” tambah Bupati Yuhronur.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal, sebagai narasumber Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono, yang menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Kabupaten Lamongan akan mendapatkan nilai cukai sebesar Rp 50 miliar.
“DBHCHT ini akan dikembalikan lagi ke Pemerintah daerah untuk digunakan mensejahterakan masyarakat. Dan Kabupaten Lamongan selalu melampaui target atau artinya bagus,” kata Eko.
Tak lupa Eko menekankan pemaparan akan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari masyarakat. Di antaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.
“Kolaborasi dan edukasi terkait rokok ilegal harus terus dilakukan agar mampu meminimalisir keberadaannya,” ungkapnya.