FaktualNews.co

Dokumen Paslon Kepala Daerah Dicek Bawaslu, Terkait Netralitas Fokus Utama Pengawasan

Politik     Dibaca : 289 kali Penulis:
Dokumen Paslon Kepala Daerah Dicek Bawaslu, Terkait Netralitas Fokus Utama Pengawasan
FaktualNews.co/hatta
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

JEMBER, FaktualNews.co-Dari proses pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati Jember dalam Pemilukada 2024 mendatang. Paslon Muhammad Fawait-Djoko Susanto, didampingi 15 partai pengusung dan pendukungnya mendaftar ke Kantor KPU Jember, Rabu (28/8/2024).

Paslon yang akrab disapa Gus Fawait-Djos ini mendaftar di hari kedua pendaftaran bakal calon Kepala Daerah dalam Pemilukada 2024.

Proses pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari, dari 27-29 Agustus 2024 itu. Bawaslu Jember juga akan turut serta mengawasi dan mengecek berkas pendaftaran para bakal calon kepala daerah itu.

“Untuk berkas pendaftaran ini kami juga akan melakukan pengawasan terkait keabsahan dokumen dan syarat. Kalaupun ada yang dirasakan diragukan, kami juga akan koordinasi dengan KPU Jember,” kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana saat dikonfirmasi disela kegiatan pendaftaran Calon Kepala Daerah di KPU Jember.

Lebih lanjut dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jember. Kata Sanda, pihaknya juga mengawasi persoalan potensi titik rawan Pemilukada 2024.

“Karena untuk potensi titik rawan, kemungkinan besar terkait proses kampanye dan netralitas (ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa). Hal ini kita berkaca pada proses Pilkada lalu tahun 2020,” katanya.

Lebih lanjut terkait potensi titik rawan, yang menjadi fokus utama adalah soal netralitas dalam Pemilukada 2024.

“Sebab untuk netralitas ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa kami akan segera melakukan imbauan dan sosialisasi. Termasuk juga untuk kepala desa. Insya Allah kami akan melakukan hal itu di awal bulan depan,” ulasnya.

Alasan netralitas menjadi fokus utama untuk pengawasan Bawaslu Jember.

“Karena diketahui saat itu, kita melakukan penanganan bahkan sampai inkrah di tingkat Pengadilan Negeri, terkait ASN dan money politics,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin