Hukum

Diduga Menyebarkan Fitnah Seorang Bacabup, Oknum Wartawan di Jember Dilaporkan

JEMBER, FaktualNews.co – Pria bernama Ningwar warga Dusun Krajan, Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Jember, membuat laporan aduan kepada Kapolres Jember, terkait dugaan penyebaran fitnah di sejumlah medsos dan grup aplikasi whatsapp.

Laporan aduan yang dilakukan pria berumur sekitar 50 tahun itu ditujukan kepada seorang oknum wartawan media online Kliktimes.com bernama Sutrisno warga Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember.

Ningwar yang diketahui juga sebagai Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Jember (AMPJ) itu melaporkan aduan itu ke Mapolres Jember, Rabu sore (4/9/2024) kemarin, didampingi kuasa hukumnya Alfin Rahardiyan Sofyan.

Terkait laporan dugaan fitnah itu, berkaitan tentang unggahan dua video di medsos TikTok yang dilakukan akun bernama @sholeh008.

Di unggahan video itu membahas tentang dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Jatim. Diketahui dalam video tersebut, juga disematkan tulisan “Pungli 50 % dana hibah Pemprop Jatim”.

Kemudian untuk video satunya, dengan disematkan tulisan “Prabowo: Kader GERINDRA jangan korupsi”.

“Berkaitan dengan kasus ini, kami tidak melaporkan aduan ini terkait profesinya sebagai wartawan. Tapi berkaitan dengan perbuatan pribadinya oleh salah satu pihak. Dimana pihak itu mengunggah (informasi video medsos) di beberapa grup aplikasi whatsapp dan sosmed,” kata Alfin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (5/9/2024).

Menurut Alfin, pelaporan aduan yang dilakukan oleh kliennya itu. Karena dianggap video di medsos itu adalah fitnah dan tidak benar. Tapi malah disebarkan dengan tujuan kurang baik.

“Untuk yang dilaporkan itu, berkaitan tentang informasi (fitnah) berkaitan tentang pemotongan honor yang disitu disebutkan ada pemotongan sebesar 50 persen. Padahal pada akhirnya, salah satu saksi yang ada di video itu meminta maaf, dan tidak sesuai dengan apa yang disebarkan informasinya oleh pihak yang kami laporkan,” ulasnya.

Dari dugaan penyebaran video yang kemudian dianggap fitnah itu, kata Alfin, dianggap juga menyenggol nama Bacabup Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) yang ikut dalam kontestasi Pemilukada 2024 mendatang.

“Terlebih oleh pihak terlapor itu, disebutkan jelas namanya, dan juga jabatannya sebagai siapa. Dalam laporan aduan kami, menyampaikan soal penyebaran fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Tapi kembali kami tegaskan. Tidak dalam kapasitasnya sebagai profesional ataupun profesinya terlapor ini,” ujarnya.

Diakui juga oleh Alfin, kliennya juga adalah bagian dari organisasi masyarakat (ormas) Laskar Sholawat Nusantara (LSN). Dimana LSN sendiri, adalah ormas bentukan Gus Fawait.

“Terkait pelaporan aduan yang dilakukan klien saya. Kebetulan (kliennya) adalah bagian dari (anggota) LSN. Tapi pelaporan ini atas inisiatif pribadi, bukan bertindak atas nama Tim Pemenangan (Bacalon) ataupun kegiatan yang diikutinya (LSN). Konteksnya tetap berbeda,” ungkapnya.

Terkait pelaporan aduan yang dilakukan, Alfin menambahkan, terlapor hanya diminta untuk memberikan klarifikasi.

“Target kami tidak sampai ke bentuk kriminilisasi. Tapi misalnya tidak dilakukan, tentu ada alternatif terakhir (ke tahap pidana). Tapi kalau dari pihak bersangkutan sudah klarifikasi, tidak akan ke ranah berikutnya itu. Kemarin pelaporan aduan ini, kami tujukan langsung ke Kapolres Jember,” tandasnya.

Terpisah terkait pelaporan aduan yang dilakukan itu. Oknum wartawan Sutrisno sebagai terlapor, mengaku siap menghadapi apa yang dilakukan. Sebagai bentuk kepatuhan masyarakat terhadap proses hukum yang berlaku. Ia pun tidak membantah sebagai orang yang menyebarkan video tersebut.

“Saya siap hadapi laporan itu sampai dimanapun. Kesiapan sebagai rakyat yang patuh terhadap hukum dan berani tanpa mundur selangkah pun. Bila perlu pemeriksaan maupun konfrontasi dengan pelapor dibuat terbuka supaya diketahui khalayak ramai,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi terpisah.

“Karena, barang tersebut (video) yang menjadi bahan pelaporan adalah rekaman yang diunggah Cak Sholeh melalui akun medsosnya, sehingga sudah terlebih dahulu berada di ruang publik sebelum saya mendistribusikan ulang ke grup WA,” sambungnya.

Menurut pria yang akrab disapa Tris ini, konten video yang disebarkan olehnya bersifat umum.

“Apalagi, konten videonya menyangkut kepentingan umum serta upaya penegakan hukum memberantas korupsi,” ujarnya.