Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan, DPRD Jember Akan Bentuk Tim Kuasa Hukum
JEMBER, FaktualNews.co – Kasus dugaan pencabulan yang dialami bocah berinisial XN warga Kecamatan Tempurejo, Jember, mendapat sorotan langsung dari DPRD Jember, khususnya fraksi PDI Perjuangan.
Dugaan pencabulan yang dialami korban saat masih berumur 5 tahun, hingga saat ini belum selesai di proses penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Jember. Sehingga dinilai perlu mendapat pendampingan hukum secara khusus.
“Awal saya tahu dari sejumlah media yang kemarin memblow up berita itu. Kenapa ada kasus dugaan pencabulan selama kurun waktu 9 bulan tidak selesai. Terlebih korban saat itu berumur 5 tahun, dan masih duduk di bangku TK. Terduga Pelaku seorang mahasiswa dan kabarnya ditetapkan sebagai tersangka tapi kok belum ditahan,” kata Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Indi Naidha saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung Parlemen, Jumat (6/9/2024).
Dari kasus tersebut, kata Indi, sebagai seorang perempuan yang kebetulan juga ditunjuk menjadi wakil rakyat. Dirinya pun menghubungi kuasa hukum korban, untuk melakukan serap informasi.
“Yang jelas saya selaku perempuan yang kebetulan mewakili masyarakat. Saya ingin menegakkan bahwa keadilan itu ada dan kita selaku orang-orang yang punya kapasitas untuk melakukan bersama-sama dengan kuasa hukum. Akan mengawal sampai tuntas kasus ini,” kata Indi.
“Karena bagaimanapun masa depan anak Indonesia harus dilindungi juga dengan cara hukum,” sambungnya.
Terkait penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut, lebih lanjut kata Indi, prosesnya dinilai mudah.
“Menurut saya sangat mudah. Karena bagaimanapun saya rasa teman-teman media juga tidak akan memblow up kasus ini kalau memang itu dilaksanakan atau dilakukan dengan segera, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
“Karena kembali lagi tersangka sudah ditetapkan dan bukti-bukti sudah akurat, lalu menunggu apa lagi. Itu yang akan kami dorong sampai kasus ini tuntas,” imbuhnya menegaskan.
Terkait penanganan kasus, diakui oleh Indi pihak korban sudah didampingi langsung oleh kuasa hukum dan dari DP3AKB Jember.
“Tapi jika itu dirasa kurang, saya akan upayakan untuk membentuk tim kuasa hukum. Kalau kasus ini tidak ditangani dengan baik. Nantinya kami (juga) akan melakukan pendampingan secara psikologis kepada keluarga korban dan korban sendiri,” ujarnya.
“Karena menurut saya secara pribadi sebagai perempuan dan juga seorang ibu. Rasa trauma itu tidak hanya dirasakan oleh anak, tetapi keluarga juga akan merasakan trauma itu sampai anak ini dewasa,” ucapnya menambahkan.
Terpisah Kuasa Hukum korban Yamini mengaku terus berkoordinasi dengan keluarga korban, juga melakukan pendampingan bersama dengan DP3AKB Jember.
“Beliau (anggota dewan) menanyakan terkait dengan kasus yang terblow up beberapa hari yang lalu. Karena kami adalah pendampingnya, berarti kami yang menyampaikan dan menyambut baik. Terkait dengan kordinasi ke depannya bagaimana, juga terkait (sejauh mana) penanganan kasus tersebut,” ujar Yamini.
Untuk pendampingan terhadap korban, diakui oleh Yamini terus dilakukan.
“Meskipuan memang korban itu secara fisik dia sepertinya tidak ada apa-apa. Mungkin karena dia tidak tau dan bisa menyembunyikan traumanya. Tapi itu harus tetap ada pendampingan. Apalagi dia kan masih anak-anak. Kalau secara kedokteran (medis), nanti dokter yang bisa memeriksa,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bapak korban dugaan kasus pencabulan berinisial AA (57) warga Kecamatan Tempurejo, Jember. Berani buka suara dan mendapat pendampingan dari DP3AKB Jember terkait penanganan kasus yang dialami putrinya berinisial XN yang saat itu masih berumur 5 tahun.
Bapak korban saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengungkapkan jika kasus yang dialami putrinya itu mangkrak selama kurun waktu kurang lebih 9 bulan. Kini putrinya berumur 6 tahun, tapi belum ada hasil dari proses hukum yang berjalan.
Terduga pelaku berinisial OI (22) notabene kakak sepupu korban masih bebas beraktifitas. Terduga pelaku yang berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta ternama di Jember itu. Bahkan terkesan tidak mendapat hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.