Bongkar Sindikat Penimbun BBM, Polres Situbondo Amankan 10 Ton Bio Solar Bersubsidi
SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas Satreskrim Polres Situbondo, membongkar sindikat penimbun BBM jenis bio solar bersubsidi kelas wahid di Situbondo, yang berlokasi di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti bio solar bersubsidi seberat 10 ton, satu unit truk tangki, tiga unit sepeda motor roda tiga, jerigen kapasitas 30 liter, satu unit mesin pompa, dan satu unit mesin penyedot.
Bahkan, petugas juga mengamankan lima orang sindikat penimbun BBM jenis bio solar bersubsidi, yakni AP, MA,RM, MF, dan AM. Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
“Petugas mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar, setelah petugas melakukan penyelidikan kelangkaan BBM jenis bio solar tersebut,”ujar AKBP Rezi Dharmawan, Kapolres Situbondo, Senin (9/9/2024).
Menurut dia, terungkapnya penimbun BBM jenis bio solar bersubsidi, bermula saat petugas melakukan penyelidikan kelangkaan bio solar bersubsidi di kalangan pesisir Desa Kilensari.
“Dalam melakukan penyelidikan petugas berhasil mendapati para tersangka melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan,”bebernya.
Lebih jauh AKBP Rezi menjelaskan, lima orang tersangka yang memiliki peran masing-masing. Di antaranya AP yang berperan sebagai pengepul BBM solar subsidi, MR sopir truk tangki, AAM kernet truk, MFR berperan sebagai pembeli BBM solar subsidi dari tersangka pengepul inisial R.
“Kepada penyidik, para tersangka mengaku mulai beroperasi sejak empat bulan lalu dan membeli solar subsidi menggunakan rekomendasi dari nelayan (diduga rekomendasi palsu),” katanya.
Sedangkan modus operandi dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ini, tersangka membeli bio solar di SPBU Kecamatan Panarukan dengan harga Rp6.800 per liter. Selanjutnya dijual dengan harga Rp7.300 per liter, dan dijual kembali Rp7.800 per liter.
“Lima orang tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”pungkasnya.