FaktualNews.co

Video Viral Sepasang Muda Mudi Jember Mesum di Kafe Digrebek

Peristiwa     Dibaca : 428 kali Penulis:
Video Viral Sepasang Muda Mudi Jember Mesum di Kafe Digrebek
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi video viral.

JEMBER, FaktualNews.co-Video berdurasi 34 detik viral di medsos Instagram (IG), diunggah akun bernama @jemberawesome. Dalam cuplikan video singkat tersebut menunjukkan dua pasangan muda mudi masih berseragam pramuka, tampak berpelukan dan diduga berbuat mesum.

Dari video tersebut, terdengar suara laki-laki si perekam yang bermaksud menegur dan menghardik agar tidak berbuat mesum di kafe tersebut. Dengan sebelumnya kedua muda mudi yang berbuat mesum itu dilempar sepatu.

“Hoiii Tangi! Matane warung digawe dolanan. Jancukk iki. Kelon nang edelweis ora usah nang kene (Bangun, Matane warung dibuat mesum. Tidur pelukan di penginapan Edelweis sana, jangan di sini),” ucap suara si perekam video.

Video tersebut diunggah hari ini, Selasa (10/9/2024). Dalam video tersebut disematkan tulisan sebagai keterangan.

“Pengelola Kafe membubarkan pasangan muda mudi berbuat mesum yang diduga terjadi di Kecamatan Ambulu,” tulisan yang disematkan dalam video tersebut.

Terkait kejadian dalam video ini, dari informasi yang dihimpun wartawan. Dua pasangan muda mudi yang diduga berbuat mesum itu adalah siswa siswi salah satu SMA Swasta di wilayah Kecamatan Ambulu, Jember.

Kejadian dalam video tersebut, juga diduga terjadi di salah satu kafe wilayah Desa/Kecamatan Ambulu.

Terkait viralnya video tersebut, Pj Kades Ambulu Muhammad Jais mengaku masih belum mendapat informasi. Namun pihaknya masih akan mendalami kejadian dalam video viral tersebut.

“Kebetulan kami belum menerima informasi terkait kejadian di video tersebut. Kami malah baru tahu dari informasi teman-teman media,” kata Jais.

“Terkait kejadian di video itu, masih kami dalami informasinya. Dimungkinkan nanti kami akan memberikan penyuluhan dan menghimbau agar kejadian serupa tidak lagi terulang,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin