Tersangka Dugaan Korupsi PEN Tak Ditahan, KPK Digugat ke PN Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co – Tersangka dugaan korupsi gratifikasi dana pengelolaan dana PEN 2021-2024, yakni Bupati Karna Suswandi tak segera ditahan oleh KPK. Sehingga, dua warga Situbondo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Dua warga Kabupaten Situbondo melalui kuasa hukumnya, Moh Hanif mengatakan, meski tersangka Bupati Karna Suswandi bukan OTT, namun berdasarkan KUHAP penahanan terhadap tersangka korupsi dengan ancaman pidana di atas 5 tahun adalah wajib.
“Kami mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan tegas. Penahanan adalah langkah yang paling tepat untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujar Moh Hanif, Rabu (11/9/2024).
Menurut dia, kliennya sengaja mengajukan gugatan terhadap KPK ke PN Situbondo, dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Tujuannya, untuk mengetahui atau mendengarkan alasan penyidik KPK RI tidak menahan tersangka dugaan korupsi Karna Suswandi, dan tersangka Eko Prionggo Kadis PUPP Kabupaten Situbondo.
“Kliennya ingin mendengar langsung dalam mediasi di PN Situbondo bagaimana KPK melakukan klarifikasi terkait dua orang yang sudah ditetapkan tersangka. Kenapa belum juga dilakukan penahanan,” Ungkapnya.
Sementara itu, Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, diakui memang ada gugatan baru yang masuk.
“Benar, ada gugatan masuk via ecourt yang berkaitan dengan KPK, tapi masih tahap pengecekan kelengkapan berkas, besok kalau sudah lengkap baru bisa kami informasikan lebih lanjut,”kata Anak Agung.