Dua Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Jember, Lakukan Aksi Kejahatan di 9 TKP
JEMBER, FaktualNews.co – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian motor (curanmor) diungkap oleh Anggota Reskrim Polsek Sukowono. Dari ungkap tersebut polisi mengamankan tiga pelaku diantaranya Muspid (35) dan MF (47). Keduanya adalah residivis yang berasal dari Sukowono.
Sementara seorang penadah yang turut diamankan berinisial MH (48) asal Baban Tengah, Desa Mulyorejo, Silo.
Dari proses penangkapan itu, dua orang residivis mendapatkan hadiah timah panas di kaki sebelah kanan. Hal itu dilakukan karena pelaku saat akan diamankan bermaksud melawan dan akan melarikan diri.
“Jadi Senin tanggal 9 September 2024 kemarin, kami bersama rekan-rekan anggota Reskrim Polsek Sukowono melakukan penyelidikan kasus pencurian pemberatan kendaraan bermotor. Dari lidik dan informasi masyarakat, pelaku melakukan aksinya di Sukowono dan di 9 TKP berbeda dari Bulan Januari 2024 sampai sekarang,” kata Kapolsek Sukowono AKP Solikhan Arief saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (13/9/2024).
Untuk proses penangkapan para pelaku, Arief menjelaskan, pertama polisi meringkus Muspid di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono. Berdasarkan proses lidik yang dilakukan polisi.
“Pelaku bersama barang bukti kejahatan kami amankan di Mapolsek. Kemudian dari proses lidik. Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya MF. Pelaku kedua kami amankan dari rumahnya di Dusun Patok Timur, Desa Sukowono, Kecamatan Sukowono,” ulasnya.
“Dari penangkapan itu kedua pelaku saat diamankan melakukan perlawanan, dan terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur,” imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, Arief menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara mencukit jendela, maupun dengan masuk dengan cara merusak tembok rumah korban.
“Kemudian kedua pelaku masuk dan mengambil barang berupa sepeda motor. Para pelaku tersebut merupakan residivis dalam perkara pencurian pemberatan,” ujarnya.
Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan penyelidikan. Anggota Reskrim juga ikut mengamankan seorang penadah motor curian, berinisial MH (48) asal Baban Tengah, Desa Mulyorejo, Silo.
“Dari ungkap ini, kami juga mengamankan BB (barang bukti) berupa 6 unit sepeda motor. Yang dilakukan oleh para pelaku,” ucapnya.
Dari aksi kejahatan itu, para tersangka terancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e 5e. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.