FaktualNews.co

Oknum Mahasiswa di Jember, Diduga Cabuli Bocah Lima tahun Sepupunya

Peristiwa     Dibaca : 630 kali Penulis:
Oknum Mahasiswa di Jember, Diduga Cabuli Bocah Lima tahun Sepupunya
FaktualNews.co/hatta
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

JEMBER, FaktualNews.co-Dari proses penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dialami bocah umur 5 tahun berinisial XN warga Kecamatan Tempurejo, Jember. Terduga pelaku sepupunya sendiri berinisial MY (sebelumnya ditulis inisial OI) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan pria berusia 22 tahun dan mahasiswa salah satu perguruan swasta ternama di Jember itu sebagai tersangka, Kamis (12/9/2024) kemarin, setelah MY menjalani pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

“Tersangka kemarin diantar dan didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka selanjutnya kita amankan di Polres Jember sejak kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (13/9/2024).

Dari proses penyidikan yang dilakukan, kata Abid, tersangka mengaku mencabuli korban, yang tak lain adik sepupunya sendiri. Tindakan itu dilakukan di rumah neneknya saat sepi.

“Untuk motifnya karena kesengajaan (dari pengakuan tersangka). Hal itu diungkapkan tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan. Karena memang dari hasil keterangan pemeriksaan terduga pelaku ini merasa bahwasanya itu hal yang lumrah. Antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga,”ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Ketapang, Madura ini menyampaikan, dari penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka. Dugaan tindak pencabulan yang dilakukan, dengan hanya memegang dan memasukkan jari tangannya ke alat kemaluan korban.

“Dari tindakannya itu kemudian korban mengalami sakit pada maaf, alat kemaluannya. Dari sanalah muncul kecurigaan orang tua korban, ada luka dan bau tidak sedap. Setelah dicek ke dokter, korban mengalami sakit keputihan dan tidak sembuh-sembuh,” ulasnya.

“Setelah konsultasi dengan dokter dan beberapa teman orang tua korban. Barulah melaporkan di bulan Januari tahun ini,” sambungnya.

Lebih jauh Abid menyampaikan, dari proses lidik dan penyidikan yang dilakukan. Diakui prosesnya cukup lama, bahkan disebut sampai berbulan-bulan.

“Kemudian kita memberikan pemahaman juga kepada orang tua. Bahwasanya korban sendiripun dalam kondisi yang tidak stabil pada saat ini (karena kondisi korban yang masih anak-anak). Sehingga butuh pendekatan yang baik. Karena awalnya (korban) tidak mengakui jadi korban,” ujarnya.

“Untuk prosesnya jika dianggap lama, ada beberapa faktor. Karena dalam satu perkara itu kan tidak bisa menentukan cepat atau lambatnya. Tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhi. Salah satunya yakni saksi ada di luar kota. Dari pemeriksaan saksi, ada lima orang yang kita periksa,” imbuhnya menjelaskan.

Dari proses penyidikan yang dilakukan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Kata Abid, hal itu yang mendasari penetapan pelaku sebagai tersangka.

“Setelah kita lakukan gelar perkara, memang memenuhi unsur dua alat buktinya sudah. Yakni baju korban saat kejadian, dan alat visumnya juga berbunyi ada alat (kemaluan korban) robek. Juga tambahan beberapa saksi-saksi yang sudah kami periksa, maupun (keterangan) dari korban sendiri,” jelasnya .

Terkait ancaman hukuman, Abid menyampaikan tersangkan terancam Pasal 82 Ayat 1 Junto 76 e UU nomer 17 tahun 2016. Tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2000 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Untuk tindak dugaan pencabulan yang dilakukan. Dari pengakuan tersangka baru satu kali melakukan. Tapi lebih lanjut nanti saat persidangan di tingkat pengadilan,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin