Kriminal

Pelaku Begal Payudara di Jember Merupakan ABG Putus Sekolah, Pelaku Kecanduan Film Porno

JEMBER, FaktualNews.co – Aksi begal payudara terjadi sekitar wilayah Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember, meresahkan warga, khususnya para ibu-ibu maupun remaja perempuan itu.

Diketahui terduga pelaku yang juga sempat terekam kamera video korban. Berhasil diamankan anggota Polsek Mumbulsari bersama Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Terduga pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berinisial S (16) warga Kecamatan Mumbulsari, Jember.

Pemuda ABG itu saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember, mengaku nekat melakukan aksi begal payudara karena terdorong nafsu. Akibat terlalu sering menonton film porno.

“Dari kejadian (aksi begal payudara) yang terjadi sekitar Rabu sore (11/9/2024) kemarin. Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan. Selanjutnya dari proses penyelidikan dan penyidikan, terus kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Waluwi Hasanudin saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Minggu (15/9/2024).

Terkait aksi yang dilakukan tersangka, lanjut Kukun, diakui karena terlalu sering nonton film porno. Dengan sasaran korban, adalah ibu-ibu muda dan remaja perempuan. Bahkan diakui oleh tersangka untuk aksinya sudah dilakukan 9 kali.

“Kalau untuk korban kita belum bisa memastikan, yang pasti. Berdasarkan pengakuan, dia melakukan aksinya sebanyak 9 kali. Kemudian untuk korban yang melapor ke kami ada 3 orang, warga Mumbulsari semua,” ungkapnya.

“Kalau untuk sasarannya, dibilang hanya ibu muda saja juga tidak. Karena sasarannya itu random. Terkait aksinya itu, tersangka melakukan karena berimajinasi atau memiliki fantasi terhadap payudara. Karena tersangka ini, sering nonton film biru bersama teman-temannya. Aksi tersebut dilakukan sejak bulan Agustus akhir sampai September pertengahan ini. Untuk target operasinya di wilayah (Kecamatan) Mumbulsari,” sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut kata Kukun, terkait aksi kejahatan tersangka ini. Karena masuk kategori ABH (anak berurusan dengan hukum). Tidak dilakukan penahanan.

“Untuk kasus ini, memang ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 6A undang-undang TPKS itu 4 tahun. Tapi karena ini ABH, Kami titipkan ke pondok pesantren. Sebagai pembinaan untuk melaksanakan hak-hak bagi kelangsungan hidup ABH,” jelas Kukun.

“Untuk tersangka inisial S ini juga putus sekolah, tamatan SD saja. Kita juga komunikasi langsung kepada kepala pondok pesantren. Untuk tersangka ini nantinya diikutkan kegiatan belajar mengajar di sana. Kalau nama ponpesnya Nurul Huda di Karanganyar, Ambulu,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga aksi begal payudara terjadi di wilayah Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember. Terduga pelaku terekam kamera video setelah melakukan aksinya.

Terduga pelaku saat melakukan aksinya mengendarai motor matik berwarna merah putih. Dalam rekaman video selama 20 detik itu, terduga pelaku tampak panik dan berusaha melarikan diri ke arah perkebunan.

Dari informasi yang dihimpun di sekitar lokasi kejadian, aksi diduga begal payudara itu terjadi Rabu sore (11/9/2024) kemarin.

Terduga pelaku menurut keterangan warga sekitar tampak masih muda dan melakukan aksinya seorang diri.