Peristiwa

Delapan TKSK Kabupaten Lamongan, Resmi Diberhentikan Dirjen Pemberdayaan Sosial

LAMONGAN, FaktualNews.co-Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial dengan nomor 227/5/SK HK.01/07/2024 telah memberhentikan delapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berdasar Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018, Bab IV, Pasal 21, huruf (f), karena berperilaku buruk dan berkinerja buruk.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Farah Damayanti membenarkan jika surat pemberhentian TKSK dari Kemensos yang ditandatangani Plt Dirjen Pemberdayaan Sosial, Beni Sujanti dengan tembusan Menteri Sosial Republik Indonesia, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Gubernur Jawa Timur, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Bupati Lamongan, Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten Lamongan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Perilaku buruk yang bertentangan dengan hukum, norma, etika, kesusilaan atau melakukan tindak kekerasan TKSK tersebut, Farah enggan menanggapi hal tersebut dan saat ini  Dinsos Lamongan sedang fokus melakukan verifikasi faktual data dan pembenahan.

“Maaf tidak ada komentar pak, kami fokus penataan dan pembenahan Dinsos,” kata Farah Kadinsos Kabupaten Lamongan, Selasa (17/9/2024).

Surat Nota Dinas Direktur Jaminan Sosial kepada Menteri Nomor Sosial RI 815/3.4/PS.05.01/6/2024 tanggal 24 Juni tentang Laporan Hasil Pengecekan Lapangan di Kabupaten Lamongan dan Surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor B/25/VI/OPS.2./2024/Tipidkor tanggal 21 Juni 2024 tentang Laporan Hasil Penelitian Lapangan.

Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial tentang Pemberhentian dan Penggantian Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Kadinsos masih tetap enggan berkomentar.

“Fokus kita saat ini pada pembenahan Dinsos secara menyeluruh dan mengajak semua, baik tenaga pendamping, OPD dan para stakeholder berpijak sesuai regulasi dan ketentuan,” ujar Kadinsos Lamongan.

Hasil verifikasi temuan di lapangan sejumlah 99 persen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinilai masih layak untuk mendapatkan bantuan.

“Kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tetap berusaha dan berpijak pada ketentuan yang berlaku dalam upaya mendukung penurunan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Farah.

TKSK yang diberhentikan tersebut membawahi delapan Kecamatan di Lamongan. Di antaranya, Marjuki (Ngimbang), Widiyanto (Sambeng), Anwar (Kembangbahu), Busairi Almaijidi (Turi), Makhrus Ali (Sugio), Anton Nahri (Tikung), Nanik Zuroidah (Brondong) dan Agus Budiyanto (Paciran).