FaktualNews.co

Disnakkan Situbondo, Musnahkan Tujuh Ekor Ikan Aligator Gar 

Peristiwa     Dibaca : 441 kali Penulis:
Disnakkan Situbondo, Musnahkan Tujuh Ekor Ikan Aligator Gar 
FaktualNews.co/fathul bari
Tujuh ekor ikan aligator, saat dimusnahkan di rumah pemiliknya.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Pemkab Situbondo, memusnahkan tujuh ekor ikan Aligator Gar (Atractosteus Spatula), yang dipelihara salah seorang warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Dalam memusnahkan tujuh ekor aligator gar, dengan panjang sekitar satu meter, petugas Disnakkan Pemkab Situbondo melakukan bersama petugas Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Provinsi Bali.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan pada Disnakkan Kabupaten Situbondo, Roy Hidayat menyatakan, kegiatan pemusnahan ikan aligator bertujuan untuk kebaikan bersama. Sehingga warga tidak melakukan pemeliharaan hewan tersebut. Mengingat, ikan aligator gar merupakan spesies berbahaya, dan berpotensi merusak ekosistem lokal.

“Pemusnahan ikan aligator bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Ikan aligator yang kami musnahkan sebanyak tujuh ekor dengan panjang masing-masing satu meter, ikan aligator gar merupakan spesies berbahaya dan berpotensi ekosistem lokal,”ujar Roy Hidayat, Jumat (20/9/2024).

Menurut dia, larangan memelihara ikan aligator gar itu, sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, tentang larangan memasukan jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri ke dalam wilayan NKRI.

“Sedangkan sanksi bagi memelihara hewan aligator gar tersebut bisa dipidana enam tahun dan denda Rp 1,5 milliar. Jika melepaskan hewan tersebut terancam pidana maksimal enam bulan dan denda sebesar Rp 2 miliiar,”katanya.

Pria yang akrab dipanggil Roy menegaskan, sebanyak tujuh ekor ikan aligator gar itu, diketahui dipelihara oleh warga bernama Hari Trianto warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Dia melihara hewan tersebut sudah bertahun-tahun namun yang bersangkutan tidak mengetahui adanya larangan tersebut.

“Kami dapat laporan langsung dari pemilik. Bahkan, dia mengaku tidak tahu, jika ada larangan untuk memelihara ikan aligator gar tersebut,”bebernya.

Lebih jauh Roy menegaskan, karena memelihara ikan aligator gar dilarang sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

“Oleh karena itu, kami  mengimbau warga Situbondo agar tidak membeli dan memelihara ikan aligator,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelum dibunuh  dan dikubur di pekarangan rumah Hari Trianto, sebanyak tujuh ekor ikan tersebut diserahkan pemiliknya ke Kantor Disnakan Kabupaten Situbondo.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin