Advertorial

KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Pasangan Cabup-Cawabup Kontestan Pilkada 2024

KEDIRI, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Yakni Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan  Deny Widyanarko-Mudawamah di Gedung KPU Kabupaten Kediri, Minggu (22/9/2024).

“Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko-Mudawamah dinyatakan atau ditetapkan sebagai Pasangan calon bupati wakil bupati  di Pilkada Kabupaten Kediri tahun 2024 selanjutnya dua pasang akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut Pasangan calon yang akan dilaksanakan Nanti pada tanggal 23 September 2024, jam 19 .00 bertempat di gedung Bagawanta Bahari,” ujar Nanang Qosim.

Nanah Qosim menjelaskan KPU Kab Kediri telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut. Mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua paslon tersebut.

Nanang menambahkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada tanggal 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri.

“Yang bersangkutan juga nanti tanggal 24 wajib sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye,”jelasnya.

Selanjutnya Nanang menuturkan, selama 60 hari, dari tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 sudah melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan tahapan.

Lebih lanjut Nanang juga menerangkan, pihak KPU Kabupaten Kediri sudah menerima surat cuti untuk tahapan kampanye dari petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.

“Sudah mengajukan cuti dan Dokumennya ada di teman-teman atau sekretariat jadi cutinya petahanan,”pungkasnya.