SITUBONDO, FaktualNews.co – Menolak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021-2024 Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan upaya hukum, yakni melakukan permohonan praperadilan tertanggal 17 September 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dengan tergugat KPK RI.
Bahkan, permohonan gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, dengan tergugat KPK RI sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan (Jaksel), dengan nomor register 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SLT.
Juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan, jika Bupati Situbondo Karna Suswandi, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel), dengan tergugat KPK RI.
“Kami menghargai upaya permohonan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami siang menghadapi gugatan tersebut,”ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK RI, Senin (23/9/2024).
Pria yang akrab dipanggil Tessa menegaskan, pihaknya menghargai upaya hukum praperadilan penggugat. Namun, KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku.