KPU Bondowoso Tetapkan Jadwal Masa Kampanye Pilkada 2024
BONDOWOSO, FaktualNews.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan dengan beberapa tahap sebelum memasuki hari pemungutan suara. Salah satunya yakni pelaksanaan kampanye oleh masing-masing Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada 2024.
Kampanye dilakukan untuk memperkenalkan diri, visi, misi, dan program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah apabila terpilih nantinya. Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga memperoleh banyak suara di hari pemungutan suara.
Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Bondowoso, Abu Sofyan menyebut, masa kampanye di Bondowoso akan dilaksanakan pada 25 September 2024.
“Sesuai dengan jadwal, kampanye akan kita selenggarakan pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Jadi 1 minggu sebelum hari H itu sudah mulai masa tenang,” ungkap Sofyan saat dikonfirmasi, Senin (23/09/2024).
Sofyan menyebut, untuk tehnis pelaksanaan kampanye akan di ampu oleh divisi SDM dan Parmas. Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus dilaporkan Paslon kepada KPU, salah satunya adalah Sosial Media (Sosmed).
“Bukan hanya Medos saja yang harus dilaporkan, tapi juga rekening untuk dana kampanye harus di setorkan,” ujarnya.
Batas akhir penyetoran Rekening Dana Kampanye (RDK) yang harus dikumpulkan oleh para Paslon adalah tanggal 24/09/2024.
“Karena itu merupakan syarat yang harus dipenuhi. Kalau tidak, sesuai aturan dan regulasi itu bisa menjadi faktor penggugur bagi Paslon,” tegasnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, kedua Paslon sudah menyetorkan bank mana yang akan dituju.
“Untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), biasanya LADK itu rekening saja isinya berapa didalam. Nanti jika ada pertambahan anggaran yang terisi, itu secara preodik akan dilaporkan kepada kami,” sebutnya.
Konteks melaporkan dana kampanye bagi Paslon, adalah agar KPU mengatahui uang yang dikelola untuk kampanye.
Pihaknya menegaskan tidak ada batas minimal-maksimal anggaran kampanye, namun ada regulasi yang menetapkan batas minimal-maksimal sumbangan dari pihak luar.
“Sumbangan dari pihak luar maksimalnya untuk per-orang Rp. 75 juta, sedangkan untuk badan usaha maksimal Rp. 750 juta, kalau melebihi tidak boleh,” tukasnya.
Jika ada sumbangan yang melebihi regulasi, KPU menyebut ada sanksi tersendiri.
“Nanti akan kita pelajari kembali untuk sanksi sumbangan yang melebihi ketentuan per-undang-undangan,” pungkasnya.