FaktualNews.co

KPU Kabupaten Kediri Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati – wakil Bupati Kediri Dan Deklarasi Damai

Advertorial     Dibaca : 97 kali Penulis:
KPU Kabupaten Kediri Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati – wakil Bupati Kediri Dan Deklarasi Damai
FaktualNews/Moh Muajijin/
foto: pengundian nomor urut paslon dan Deklarasi damai

KEDIRI, FaktualNews.co – KPU Kabupaten Kediri menggelar pengundian nomor urut bagi pasangan calon Bupati – wakil Bupati Kediri, dalam pilkada Kabupaten Kediri tahun 2024, di gedung Bhagawanta Bhari Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Senin malam (23/9/2024).

Dalam pengundian tersebut, pasangan calon Bupati Kediri Deny Widyanarko – Mudawamah mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan pasangan calon Bupati Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa mendapatkan nomor 2.

Prosesi pengundian nomor urut diawali dengan kedua paslon maju dan mengambil nomor antrean.

Dewi Mariya Ulfa maju untuk mengambil nomor antrean dan mendapatkan nomor 1. Sementara Mudawamah yang maju mendapatkan nomor antrean 7.

“Jadi sesuai dengan surat dinas dan PKPU RI, bahwa paslon yang mendapatkan nomor antrean kecil, maka dipersilahkan mengambil nomor urut terlebih dahulu,” Kata Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri.

Selanjutnya, pasangan Dhito – Dewi mengambil nomor urut, dan disusul pasangan Deny – Muda. Hasilnya, pasangan Deny Widyanarko – Mudawamah memperoleh nomor urut 1, sedangkan pasangan Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa mendapatkan nomor urut 2.

“Setelah kedua paslon mengambil nomor urut, maka kami putuskan, pasangan Deny Widyanarko – Mudawamah memperoleh nomor urut 1, sedangkan pasangan Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa mendapatkan nomor urut 2, dalam kontestasi pilkada Kabupaten Kediri pada 27 November mendatang,” Imbuh Nanang.

Usai pengambilan nomor urut paslon peserta pilkada Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Kediri juga menggelar deklarasi damai. Kedua paslon juga menandatangani komitmen deklarasi damai dalam pilkada Kabupaten Kediri.

“Jadi sesuai amanah KPU RI jika deklarasi damai wajib dilakukan oleh paslon peserta pilkada. Hal ini dilakukan agar proses pemilukada bisa berjalan dengan lancar, damai dan membawa kemanfaatan untuk masyarakat. ” Pungkas Nanang Qosim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid