KPU Kota Kediri Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024
KEDIRI, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri resmi menggelar deklarasi kampanye damai setelah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri untuk Pilkada 2024.
Kegiatan yang digelar di Kantor KPU Kota Kediri Jl. Jaksa Agung Suprapto, Selasa ( 24/9/2024) siang. Kegiatan tersebut dihadiri masing-masing paslon beserta partai pendukungnya, dengan tujuan untuk menjaga situasi kondusif selama masa kampanye, untuk menuju pemilihan pada tanggal 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian mengatakan, kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November, menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Deklarasi ini merupakan komitmen bersama untuk menjalankan kampanye yang tertib, damai, dan sesuai dengan aturan,” terang Reza
Selanjutnya Reza menekankan bahwa kampanye damai adalah kunci untuk memastikan proses pilkada berjalan lancer. Sehingga para paslon dapat fokus pada penyampaian visi dan misi mereka tanpa adanya konflik.
Dalam kegiatan deklarasi kampanye damai tersebut, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, juga menyampaikan komitmen penting yang harus diperhatikan kedua kubu pasangan calon (paslon). Komitmen deklarasi tersebut antara lain:
Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai, tanpa HOAX, politisasi SARA, dan politik uang.
Mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku.
Komitmen ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh paslon dan pendukungnya dalam menjaga integritas serta kondusivitas selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Dalam deklarasi tersebut, kedua paslon, yakni Ferry Silviana – Regina Suwono yang mendapatkan nomor urut 2, dan Vinanda – Gus Qowim yang memperoleh nomor urut 1, menyatakan kesiapannya untuk menjaga stabilitas selama masa kampanye.
Para Paslon juga hadir bersama para pendukung masing-masing. Reza berharap deklarasi ini akan membantu semua pihak untuk tetap menghormati aturan dan menjaga suasana aman.
Ditegaskan KPU Kota Kediri bahwa kedua paslon telah memenuhi syarat dan resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 setelah melalui proses verifikasi administrasi yang sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 8/2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1229.