Kriminal

Aniaya Mertuanya, Pria di Situbondo Dipolisikan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Gara-gara melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, seorang pria bernama Alif Setiawan (26), warga Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Kamis (26/9/2024).

Pasalnya, akibat dianiaya oleh menantunya, dengan cara tubuhnya didorong dan wajahnya dipukul menggunakan tangan kosong, korban Joni (52), mengalami luka gores dan luka memar di kening sebelah kirinya.

Diperoleh keterangan, aksi penganiayaan yang dialami korban itu, berawal saat korban duduk-duduk  bersama kerabatnya di halaman rumahnya. Namun, tiba-tiba menantunya datang bersama tiga orang temannya, dengan menggunakan mobil yang di parkir  di halaman depan  rumahnya.

Tragisnya, terlapor Alif mendekati mertuanya. Bahkan, tanpa basa-basi Alif langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh dilokasi kejadian, terlapor juga memukul wajah korban, hingga mengakibatkan wajah korban mengalami luka gores dan luka memar di wajahnya.

Mengetahui Joni dianiaya oleh menantunya, puluhan kerabatnya dan warga setempat langsung berdatangan  ke lokasi kejadian, sehinggq Alif bersama tiga orang  temannya langsung ngacir  menggunakan mobilnya.

“Saya kaget, tiba-tiba dia mendorong dan  memukul saya. Makanya, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Mapolres Situbondo,” ujar Joni, saat melapor ke Mapolres Situbondo, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, diakui sebelum melakukan penganiayaan, dirinya menjemput anaknya yang ikut terlapor di rumah orang tuanya di Kota Situbondo, mengingat selama satu minggu istrinya ditinggal oleh terlapor.

“Padahal, saat menjemput anak saya  (istri terlapor red-), saya ijin kepada besan (orang tua terlapor red-). Diduga kuat, terlapor dendam karena saya menjemput istrinya,” kata Joni.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, adanya laporan kasus penganiayaan, dengan terlapor Alif Setiawan  dan korban mertuanya, yakni Joni warga Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan.

“Untuk menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut, penyidik akan memanggil saksi dan terlapor, untuk dilakukan klarifikasi,” katanya.