SITUBONDO, FaktualNews – Identitas mayat wanita tanpa busana, yang ditemukan mengapung di aliran sungai Sampian Lama Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo terungkap. Ia adalah nenek Mani (80) asal Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Kepastian identitas mayat wanita tersebut terungkap, setelah salah seorang cucunya bernama Nur Fadilah (32), bersama anggota keluarganya mendatangi kamar mayat RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.
“Sebelum ditemukan menjadi mayat dan mengapung di sungai, nenek menghilang dari rumah sejak Senin (23/9/2024) lalu. Bahkan, satu hari setelah dinyatakan hilang, keluarga melaporkan ke Polsek Prajekan, Bondowoso,”ujar Nur Fadilah, Kamis (26/9/2024).
Menurut dia, setelah mendapat informasi ada penemuan mayat wanita, dengan ciri-ciri mirip dengan neneknya, pihaknya bersama anggota keluarga langsung mendatangi kamar mayat RSU Situbondo.
“Awalnya saya menduga mayat tersebut bukan neneknya, mengingat kondisinya sudah membengkak dan wajahnya tidak dikenali. Namun, setelah melihat telinga sebelah kanan robek, dan cincin yang ada dijari tangannya, sehingga keluarga memastikan mayat tersebut nenek Mani,”beber Nur Fadilah.
Lebih jauh Nur Fadilah menegaskan, diakui neneknya sudah mulai pikun dan sering keluar dari rumah tanpa pamit. Bahkan, sebelum ditemukan mayatnya mengapung di aliran sungai Sampian Lama Desa Kotakan, nenek dilaporkan hilang ke Polsek Prajekan, Bondowoso.
“Nenek seringkali keluar rumah tanpa pamit. Diduga kuat, nenek Mani yang sudah pikun, saat turun ke sungai di selatan rumah terpeleset,”kata Nur Fadilah.
Sementara itu, Kapolsek Kota, Situbondo Iptu Harnowo membenarkan, jika identitas mayat wanita yang ditemukan mengapung di aliran sungai itu, bernama nenek Mani asal Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
“Namun, karena pihak keluarga menolak untuk diotopsi, dan mengaku ikhlas dengan jalan hidup nenek Mani, sehingga kami menyerahkan jasad nenek Mani kepada keluarganya,”kata Iptu Harnowo.
Iptu Harnowo menegaskan, sebelum jasad nenek Mani diserahkan kepada keluarganya, pihaknya meminta kepada salah seorang anggota keluarganya, untuk menulis surat pernyataan bermaterai.
“Sebelum jasadnya diserahkan kepada keluarganya, salah seorang anggota keluarganya disuruh menulis surat pernyataan,”pungkasnya.