SITUBONDO, FaktualNews.co-Selama tahapan pencalonan pasangan Cabup-Cawabup Pilkada Situbondo tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, mengeluarkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo.
Bawaslu Kabupaten Situbondo juga mengeluarkan surat imbauan kepada dua pasangan Cabup-Cawabup dan pemerintah daerah selama melaksanakan pengawasan pencalonan Pilkada 2024. Dengan jumlah total sebanyak 12 surat imbauan.
Sedangkan pengawasan pencalonan ini dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Laporan hasil pengawasan pencalonan ada 12 kali, pada 24-31 Agustus terdapat 8 laporan (Form-A), 1-2 September 2 laporan, pada tanggal 6, 22, 23, 24 September masing-masing 1 laporan,” kata Ahmad Faridl Ma’ruf, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Jumat (27/9/2024).
Menurutnya, pihaknya juga menyampaikan sejumlah kepada KPU Situbondo, selama tahapan pencalonan, salah satunya pada tahapan pemeriksaan kesehatan, seperti perbaikan terkait dengan perubahan jadwal pasangan calon bupati dan wakil bupati Karna Suswandi-Nyai Khoirani
“Kami menyarankan agar penjadwalan ulang itu disampaikan pada masing-masing pasangan calon, dan setiap pasangan calon harus mendapatkan pelayanan yang setara dan adil,”ujar faridl.
Faridl menegaskan, pada tahapan pengundian dan penetapan nomor urut juga dismapaikan saran perbaikan ke KPU terkait dengan kesalahan nama partai PDI-P dan penomoran pada berita acara pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Atas semua saran perbaikan dari Bawaslu, KPU sudah menindak lanjutinya dan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujar Faridl.
Lebih jauh Faridl menyatakan, bahwa sejauh ini tidak ada penanganan pelanggaran selama Bawaslu melakukan penagwasan pada tahapan pencalonan ini.
“Ada satu laporan dari pemilih, namun tidak sampai teregister karena tidak terpenuhinya unsur formil dan materielnya,” kata dia.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo Zekkiuddin menambahkan, Bawaslu juga mendapatkan informasi penggunaan atribut PPP oleh sekelompok orang yang diduga pendukung salah satu pasangan calon dan seolah-olah secara resmi didukung oleh PPP.
“Dalam menyikapi informasi itu, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati agar tidak menggunakan atribut/simbol partai pasangan lain,” katanya.