FaktualNews.co

Diduga Cabuli Siswi SD, Pedagang Jajanan di Kediri Masuk Bui

Kriminal     Dibaca : 148 kali Penulis:
Diduga Cabuli Siswi SD, Pedagang Jajanan di Kediri Masuk Bui
FaktualNews/Moh Muajijin/
foto: pelaku saat diperiksa di ruang UPPA Polres Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pria bekerja sebagai pedagang jajanan keliling.

Pria berinisial MR (44) asal Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri ini ditangkap atas dugaan pencabulan siswi pelajar sekolah dasar.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama mengatakan penangkapan terduga pelaku atas dugaan pencabulan anak dibawah umur ini setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

“Yang bersangkutan (terduga pelaku) kami amankan dan saat masih dimintai keterangan,” kata AKP Dr Fauzy, Jumat (27/9/2024).

Dikatakan AKP Dr Fauzy, peristiwa dugaan tindak asusila pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini pada Senin (26/8/2024) lalu, di salah satu sekolahan SD di wilayah Kecamatan Papar.

Pada saat jam istirahat pelajar, terduga pelaku ini berjualan di belakang gedung sekolah. Korban Matahari nama samaran mendatangi terduga pelaku untuk membeli jajanan.

“Korban membeli jajanan milik terduga pelaku. Pada saat itulah aksi terduga pelaku melakukan aksinya yakni dengan menyuruh korban berada disampingnya. Korban kemudian dirangkul dan cabuli disalah satu tubuh korban oleh terduga pelaku menggunakan tangan kiri,”kata AKP Dr Fauzy.

Terduga pelaku, lanjut disampaikan AKP Dr Fauzy, setelah memberikan pesanan jajanan melepaskan korban. Selepas membeli jajan korban juga memberikan uang kepada terduga pelaku dan kemudian kembali ke sekolahan.

“Terbongkarnya aksi yang dilakukan terduga pelaku pada saat korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban kaget dan tidak terima kemudian melapor,”terangnya.

Lanjut diungkapkan Kasat Reskrim, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi. Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan, Selasa (24/9/2024).

“Terduga pelaku terancam pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” ungkap AKP Dr Fauzy.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid