FaktualNews.co

Cabuli Siswi, Pria Paruh Baya di Kediri Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 83 kali Penulis:
Cabuli Siswi, Pria Paruh Baya di Kediri Diamankan Polisi
FaktualNews/Moh Muajijin/
foto: pelaku diperiksa petugas

KEDIRI, FaktualNews.co – Seorang pria paruh baya berinisial SS, 58 tahun ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri. Pria asal Kecamatan Purwoasri ini ditangkap diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak perempuan di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama menuturkan penangkapan terduga berawal dari laporan pihak keluarga korban melapor pada Jumat (6/9/2024).

“Atas dasar laporan tersebut dan kami memintai keterangan saksi-saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur AKP Dr Fauzy, Sabtu (28/9/2024).

Peristiwa pencabulan atau tindak asusila ini diduga sekitar bulan Agustus 2024, kemarin. Pada saat itu korban bermain ke rumah terduga pelaku.

“Korban ini berusia 6 tahun. Korban datang ke rumah terduga pelaku,” terangnya.

Kasat Reskrim menyampaikan, korban sesampainya dirumah terduga pelaku disuruh masuk ke kamar. Terduga pelaku kemudian menutup pintu kamar.

“Di kamar tersebut korban disuruh melepas pakaian oleh terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian melakukan aksinya mencabuli korban,” ucap AKP Dr Fauzy.

Puas melampiaskan nafsunya. Terduga pelaku menyuruh korban untuk memakai pakaiannya sendiri. Korban kemudian diancam oleh terduga pelaku bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun.

“Korban ini bercerita kepada orang tuanya atas perbuatan terduga pelaku,” tutur Kasat Reskrim.

AKP Dr Fauzy mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya, pada Rabu (25/9/2024).

“Yang bersangkutan kami amankan di tempat kerjanya dibengkel. Dari keterangan terduga pelaku sudah melakukan aksinya terhadap dua kali,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatan terduga pelaku pasal yang disangkakan pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid