Pria 55 Tahun di Jember Diduga Cemarkan Nama NU dan GP Ansor, Punya 17 Akun Medsos untuk Ujaran Kebencian
JEMBER, FaktualNews.co – Pria berinisial HS (55) warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, diringkus Anggota Satreskrim Polres Jember di rumahnya 23 September 2024.
Pelaku berinisial HS itu, sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Jember sekitar bulan Juli 2024 lalu.
HS diduga menyebarkan head speech (ujaran kebencian) lewat medsos Facebook (FB). HS disebut menggunakan akun medsos bernama Melly Itoe Angie, menyebarkan informasi yang dinilai SARA.
Menggunakan akun medsos FB bernama Melly Itoe Angie. HS, membuat dua postingan yang menyebut orang-orang NU bodoh dan anggota GP Ansor yang korupsi.
“Jadi memang tersangka atas nama HS ini merupakan pemilik dari akun Facebook ‘Melly Itoe Angie’ terhitung sejak 29 April 2020, yang kemudian menggunakan akun tersebut membuat dua postingan dinilai SARA. Menggunakan handphone Redmi Note 10 miliknya,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (30/9/2024).
“Dari postingan itu menimbulkan respon dari komunitas Nahdatul Ulama dan Gerakan Pemuda Ansor yang tidak menerima atas isi dari postingan tersebut karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan dikhawatirkan akan berdampak pada permusuhan individu kelompok masyarakat tertentu dan selanjutnya mengadukan ke Polres Jember,” sambungnya.
Menurut Bayu, terdapat 7 orang saksi yang menjadi alasan kuat polisi untuk mengamankan tersangka.
Modus atau motif dari tersangka, lanjut mantan Kapolres Pasuruan itu, bermaksud untuk memberikan informasi berunsur SARA. Juga diduga, motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukan.
“Selain itu, tersangka juga ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (netizen facebook) jika salah satu orang NU yang memiliki gelar “Gus” dan sebagai Sekretaris GP Anshor Sidoarjo ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi oleh KPK dan berharap tidak terjadi di Kabupaten Jember,” katanya.
“Jadi tersangka ini diduga kuat juga mendapat keuntungan dari aksinya itu. Namun keterangan yang kami peroleh dari pelaku ini masih belum jelas, dan kami akan melakukan pendalaman,” sambungnya.
Dari dugaan tindakan kejahatan yang masuk kategori ITE itu, diketahui tersangka juga memiliki 17 akun yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akun tersebut, diantaranya untuk medsos FB, Instagram, dan Twitter (X).
Untuk barang bukti yang diamankan, lebih lanjut kata Bayu, adalah satu ponsel miliknya merk Redmi Note 10s, dan satu Flashdisk ukuran 8GB merek Sandisk warna Merah Hitam. Berisi dokumen dan arsip unggahan yang sudah dilakukan di medsos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” tandasnya.