Gegara MeChat, Suami di Kediri Aniaya Istri
KEDIRI, FaktualNews.co – Seorang suami di Kabupaten Kediri, tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Suami berinisial AVI (28) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, tega menganiaya istrinya inisial Ag (28) lantaran dituduh main aplikasi MeChat. Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama melalui KBO Satreskrim Polres Kediri Iptu Marjuki menuturkan terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kediri.
“Motifnya terduga pelaku ini marah dan jengkel karena dituduh oleh istrinya berselingkuh lewat aplikasi MeChat,” tutur Iptu Marjuki, Selasa (1/10/2024). Iptu Marjuki mengatakan, penganiayaan KDRT itu bermula korban dengan sengaja mengambil dan memeriksa ponsel terduga pelaku. Pada saat itu korban mendapati ponsel terduga pelaku terpasang aplikasi MeChat. Kejadian itu terjadi pada, Kamis (29/8/2024). Korban yang mengetahui hal tersebut merasa cemburu adanya dugaan perselingkuhan menanyakan keberadaan aplikasi itu di ponsel milik terduga pelaku.
“Terduga pelaku ini dituduh selikuh melalui aplikasi Mechat tersinggung dan akhirnya marah,”kata Iptu Marjuki. Disampaikan Iptu Marjuki, pertengkaran terjadi hingga di depan rumah. Korban kemudian didorong hingga terjatuh hingga terjadi aksi saling pukul hingga terdengar suara sendi tulang dan ada rasa sakit hingga bengkak ditelapak tangan korban. Tidak berhenti disitu, pertengkaran antar suami dan istri itu berlanjut hingga, Sabtu (31/8/2024), sore. Terduga pelaku melakukan pemukulan dengan kedua tangan ke arah kepala korban sekitar sepuluh kali. Tindak kekerasan berlanjut kepada bagian paha sebelah kiri, pinggang, dan pencekikan tangan ke leher korban.
“Akibat kekerasan tersebut korban mengalami beberapa luka di hidung, leher bagian depan, bengkak pada lengan kanan dan lengan kiri, nyeri pada pantat. Atas kejadian yang dialami korban selanjutnya melaporkan ke Polres Kediri,” jelasnya. Marjuki mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terduga pelaku kemudian diamankan langsung ke Mapolres Kediri pada Selasa (23/9/2024). Terduga sendiri,ungkap Marjuki cukup koperatif sehingga saat dilakukan penangkapan tidak adanya perlawanan.