Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pernikahan, KUA Surabaya Terbatas Penghulu
SURABAYA, FaktualNews.co- Pernyataan Arif Fathoni, Anggota DPRD Kota Surabaya, yang meminta agar Kantor Urusan Agama (KUA) di Surabaya meningkatkan kualitas pelayanan. Direspon pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya.
Permintaan ini muncul setelah terjadi lonjakan jumlah pernikahan pada September, yang memicu keluhan masyarakat terkait pelayanan KUA yang dinilai belum memadai.
Kasi Bimas Islam Kemenag Surabaya, Achmad Faisol Syaifullah, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima masukan tersebut.
“Saya sudah mendengar keluhan terkait pelayanan nikah di KUA se-Kota Surabaya. Kami sudah berkomunikasi dengan Mas Arif Fathoni dan Ibu Laila Mufidah. Kami berharap bisa dipanggil untuk melakukan hearing atau dengar pendapat agar masalah ini dapat diselesaikan dengan jelas. Sebab kami berharap pelayanan KUA dapat dinikmati masyarakat di Surabaya dengan baik,” terang Faisol dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya pada Selasa (1/10/2024).
Faisol tidak menampik bahwa pelayanan penghulu di KUA memang menghadapi kendala, terutama karena keterbatasan jumlah penghulu.
Menurutnya, ada sekitar 31 KUA di Surabaya yang hanya dilayani sebelas penghulu, padahal jumlah pernikahan di Kota Pahlawan sangat tinggi, mencapai 16.766 dan 16.721 pada 2021 dan 2022, serta 15.870 pernikahan pada 2023.
“Kalau kepala KUA pasti penghulu. Tapi penghulu belum tentu Kepala KUA. Jadi saat ini kami darurat untuk penghulu di Surabaya. Jumlahnya memang kurang sebab belum ada pembukaan CPNS untuk profesi ini,” jelasnya.
Meski jumlah penghulu yang terbatas, Faisol menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di Surabaya.
Ia juga menambahkan bahwa penghulu tidak memiliki waktu libur, bahkan di akhir pekan dan hari-hari besar seperti takbiran mereka tetap bertugas. Selain menikahkan, penghulu juga melakukan berbagai tugas administrasi lainnya, termasuk memeriksa calon pengantin.
Untuk memastikan jadwal pernikahan tidak bentrok, setiap KUA di Surabaya menggunakan buku kendali. Ini digunakan untuk mengatur waktu akad nikah sehingga tidak terjadi penumpukan jadwal.
Terkait sinergi dengan pemerintah daerah, Faisol menyebut KUA tetap bekerja sama dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terutama dalam pencegahan stunting. Di mana calon pengantin wajib mengikuti pendidikan terkait pencegahan stunting.
Akan tetapi, terkadang terjadi kesalahpahaman di mana masyarakat mengira setelah mengisi data di aplikasi Surabaya Single Window (SSW), dan berpikir aplikasi ini terkoneksi dengan KUA. Padahal Kemenag memiliki jalur sendiri bernama Sistem Informasi Manajemen Nikah di laman simkah4.kemenag.go.id.
“Masyarakat perlu memahami bahwa aplikasi SSW untuk menerbitkan persyaratan daftar nikah dari Pemkot. Kami juga punya punya Simkah4 yang harus diisi untuk menerbitkan buku nikah. Jadi harus isi SSW dulu. Sebab calon pengantin harus datang ke KUA dengan berkas yang lengkap,” jelas Faisol.
Untuk memastikan kualitas pelayanan, KUA Surabaya juga melakukan berbagai langkah evaluasi, termasuk supervisi menyeluruh setiap tiga bulan. Pihaknya juga memasang Google Review di KUA, di mana masyarakat bisa menilai secara langsung kualitas pelayanan KUA.
Sebagai penutup, Faisol berharap ada pertemuan bersama antara Kemenag, Pemkot Surabaya, DPRD Surabaya untuk menyamakan sistem layanan pernikahan di Surabaya.
“Saya kira sistem ini sudah baik, tinggal bagaimana pelaksanaannya bisa lebih optimal,” pungkasnya.