FaktualNews.co

Perubahan APBD Situbondo 2024 Gagal Disahkan, Ini Penyebabnya 

Politik     Dibaca : 182 kali Penulis:
Perubahan APBD Situbondo 2024 Gagal Disahkan, Ini Penyebabnya 
FaktualNews.co/fatur
Ketua Fraksi PPP DPRD Situbondo, Arifin.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Situbondo, gagal mengesahkan Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (P-APBD) Situbondo Tahun 2024, lantaran ada sejumlah faktor penyebabnya.

Ketua Fraksi PPP DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, APBD Perubahan Tahun 2024 gagal disahkan. Meski pimpinan DPRD Situbondo sementara, sudah berupaya untuk membahas dokumen RAPBD Perubahan tersebut.

“Sebetulnya, pimpinan sementara sudah membahas RAPBD Perubahan tahun 2024. Namun karena mepetnya waktu pembahasan, sehingga APBD Perubahan tahun 2024 gagal disahkan,”ujar Arifin, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan APBD Perubahan 2024 gagal disahkan. Salah satunya adalah tiga pimpinan definif yang  baru dilantik pada 30 September 2024, akibat pimpinan Fraksi PDIP yang belum dilantik, karena belum keluarnya SK dari DPP PDIP.

“Sehingga secara otomatis posisinya belum masuk ke unsur pimpinan DPRD Situbondo. Selain itu, juga akibat  lambatnya eksekutif menyerahkan draft APBD Perubahan ke DPRD Situbondo,”beber Arifin.

Arifin menegaskan, jika yang menjadi masalah adalah para  honorer yang terancam tidak mendapat gaji, akibat tidak disahkan APBD Perubahan. Namun, yang menjadi pertanyaan, mengapa Pemkab Situbondo tidak menganggarkan belanja rutin, seperti gaji para honorer tidak dianggarkan di APBD Induk secara utuh.

“Seharusnya honor  para honorer dianggarkan secara utuh, seperti Pemkab Situbondo menganggarkan gaji para ASN, yang dianggarkan secara utuh di APBD Induk. Kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi Pemkab Situbondo kepada para honorer,”katanya.

Lebih jauh Arifin menjelaskan, pihaknya juga mengevaluasi kinerja Pemkab Situbondo, agar mekanisme penyerahan dokumen APBD perubahan di masa transisi DPRD  lebih dipersiapkan. Secara matang sehingga APBD perubahan bisa disahkan sebelum anggota DPRD lama purna tugas.

“Dokumen KUA PPAS masuk  ke DPRD baru tanggal  15 Agustus, sehingga  DPRD secara maraton pembahasan selama 5 hari  dan tanggal 20 Agustus baru di sahkan,”kata politisi PPP asal Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran.

Arifin mengatakan, seharusnya draft APBD Perubahan paling lambat diserahkan minggu kedua bulan Juli 2024. Selanjutnya, pada awal Agustus RAPBD masuk ke DPRD. Sebelum masa jabatan DPRD lama belum purna tugas, sehingga APBD perubahan bisa  disahkan sebagaimana Kabupaten/ Kota lain di Jawa Timur.

“Makanya, saya tegaskan jika tidak disahkan APBD Perubahan ini, salah satu faktor penyebabnya eksekutif lambat menjalankan mekanisme penyerahan dokumen adalah pemerintah daerah. Sehingga masyarakat harus paham ini, agar DPRD tidak dibenturkan dengan  masyarakat,”pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin