LAMONGAN, FaktualNews.co-Setelah pelaku dari delapan kasus peredaran narkotika berhasil diungkap selama Ops Tumpas Narkoba 11 – 22 September 2024. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 500 butir dobel L dan 28,08 gram sabu-sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko yang mengatakan dari 11 pelaku yang diamankan empat di antaranya merupakan residivis kasus sama.
“Dua kasus merupakan target operasi dan enam lainya non target atau berdasarkan laporan,” kata AKP Teguh. (2/10/2024).
Dari semua pelaku, lanjut AKP Teguh semua pelaku adalah pengedar. “Barang bukti terbanyak 17 gram sabu-sabu dimana pelaku terkoneksi dengan DPO di Gresik,” ungkap AKP Teguh.
Selain warga Lamongan, dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Surabaya, yang ditangkap saat hendak bertransaksi di depan Plaza Lamongan.
“Kedua pelaku merupakan pasutri asal Surabaya dan berstatus residivis dan mengedarkan Sabu lintas kota, Lamongan dan Tuban,” ujarnya.
Untuk sasaran para pengedar, Polisi menyampaikan bahwa sesuai hasil penyelidikan konsumen atau pemakai barang haram tersebut dari kalangan pekerja.
“Pembeli mereka rata-rata sopir dan pedagang sayur,” jelasnya.