FaktualNews.co

KPU Kabupaten Kediri Tentukan Titik Strategis Alat Peraga Kampanye

Peristiwa     Dibaca : 87 kali Penulis:
KPU Kabupaten Kediri Tentukan Titik Strategis Alat Peraga Kampanye
Faktualnews.co/Aji
Ketua KPU Kediri, Nanang Qosim saat memberikan keterangan persnya

KEDIRI, FaktualNews.co – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri merumuskan bahan kampanye dan titik lokasi kampanye serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam perumusan hal tersebut, KPU melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat. Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, masa kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan, pada 27 November 2024.’

“Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018,” Kata Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Kamis (3/10/2024). Nanang menambahkan, untuk mekanisme kegiatan kampanye, setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor ke kepolisian dengan surat tembusan kepada KPU dan Bawaslu. Nantinya menurut Nanang,tim paslon yang membuat jadwal setiap kegiatan kampanyenya.

“KPU Kabupaten Kediri memfasilitasi untuk paslon walikota dan wakil walikota Kediri yaitu dengan mencetakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye. Ketentuannya sesuai dengan jumlah DPT KPU Kota Kediri dibagi dengan dua paslon,” Imbuh Nanang. KPU juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbuh. Adapun desain dan materi pada bahan kampanye dan APK tersebut harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1.363 tahun 2024. Intinya, selain yang telah disebutkan sebelumnya,KPU bakal memfasilitasi alat Peraga Kampanye dengan memasang, memelihara dan melepaskan Alat Peraga Kampanye oleh pihak lain dalam perikatan kontrak (vendor) dengan KPU Kabupaten Kediri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto