KEDIRI, FaktualNews.co – Usai kabur, pelaku penganiayaan hingga terjadinya pembunuhan, Dadang, warga Kelurahan Balowerti, Kecamatan/ Kota Kediri pada Sabtu lalu, ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Mirisnya, pelakunya tak lain adalah kakak kandung korban bernama Edi Purwanto. Pelaku sempat lari selama tiga hari. Keberadaannya diketahui saat bersembunyi dirumah temannya diwilayah Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Selasa (1/10/2024) kemarin lusa. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju pelaku, pecahan keramik yang digunakan untuk memukuli korban berulang kali hingga tewas, serta botol dan gelas kala pesta miras digelar.
Kasat reskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan, motif pelaku tega menganiaya adik kandungnya, dipicu oleh pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya. Selain itu pelaku kesal karena adiknya berbuat onar saat pesta miras. “Motif pelaku tega menganiaya hingga korban meninggal, karena kesal dan jengkel adiknya membuat onar saat pesta miras. Dan keduanya juga sering bertengkar saat pesta miras bersama. Puncaknya pada Sabtu malam (28/9/2024) keduanya bertengkar saat minum-minuman keras bersama-sama, hingga pelaku tega menghabisi adik kandungnya,” teang Rozikin saat rilis di mako Polresta Kediri, Kamis (3/10/2024).
Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Kediri Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Seperti diketahui Dadang warga Balowerti, Kecamatan, Kota Kediri, meninggal dunia dengan luka serius di kepala akibat hantaman benda tumpul berupa pecahan keramik yang dilakukan kakaknya, pada Sabtu malam (28/9/2024) yang lalu. Pelaku pembunuhan langsung kabur usai membunuh.