Hukum

Kantor Imigrasi Kediri Tertibkan 10.628 Paspor dalam 3 Bulan Terakhir

KEDIRI, FaktualNews.co – Dalam tiga bulan terakhir atau periode Juli – September 2024, Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Kediri menerbitkan paspor sebanyak 10.628 permohonan dengan tujuan pembuatan rata-rata untuk melakukan ibadah umroh, wisata dan bekerja.

Sedangkan penolakan permohonan paspor tercatat sebanyak 19 permohonan dengan alasan penolakan permohonan paspor adanya potensi penyalahgunaan penggunaan paspor yang didasarkan pada penilaian hasil wawancara.

“Rata-rata permohonan paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri didominasi oleh tujuan melaksanakan ibadah umroh, wisata dan bekerja. Sebagian kecil lainnya untuk tujuan ibadah haji, pendidikan dan berobat,” ungkap Widhi Mosakajaya Arradiko, Kepala Kantor Imigrasi Kediri dalam rilisnya, Jumat (4/10/2024).

Selain melayani permohonan melalui aplikasi M-Paspor, Kantor Imigrasi Kediri juga melayani permohonan paspor secara walk-in atau datang langsung, ditujukan khusus untuk pemohon paspor dari kelompok rentan.

Yang diklasifikasikan sebagai kelompok rentan adalah pemohon penyandang disabilitas, pemohon lansia (usia 60 tahun lebih), pemohon balita (bayi dibawah usia 5 tahun), pemohon ibu dalam keadaan hamil, dan pemohon ibu yang sedang dalam masa menyusui.

“Kami membuka layanan walk-in atau datang langsung bagi kelompok rentan sebanyak 15 permohonan per hari dengan maksimal kedatangan jam 12.00 WIB. Bagi masyarakat dengan kategori tersebut, kami persilahkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Kediri tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Layanan walk-in atau datang langsung ini hanya berlaku untuk permohonan dengan jenis paspor elektronik,” tambah Widhi Mosakajaya Arradiko.

Untuk memenuhi kebutuhan permohonan paspor di wilayah kerjanya, Subseksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian juga memaksimalkan layanan permohonan paspor di luar area kantor. Diantaranya, layanan eazy passport dan layanan paspor simpatik.

Tercatat sejak Juli 2024, telah dilaksanakan layanan eazy passport sebanyak 5 kali, dan layanan paspor simpatik sebanyak 2 kali.
Dalam Pelayanan Warga Negara Asing (WNA), Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian dalam periode Juli hingga September 2024 mencatatkan total layanan sebanyak 200 permohonan.

Terdiri dari beberapa kategori layanan seperti perpanjangan Visa On Arrival (VoA), perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), perpanjangan Izin Tinggal Sementara (ITAS), penerbitan Affidavit dan permohonan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP).

Dari sisi pelaksanaan fungsi keamanan dan penegakan hukum keimigrasian, kurun waktu Juli hingga September 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mencatat telah melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) sebanyak 5 tindakan.

Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) ini berupa pendetensian, deportasi dan memasukkan nama WNA pelanggar aturan keimigrasian ke dalam daftar Cegah dan Tangkal (CEKAL).

Dari sisi penggunaan anggaran, Seksi Tata Usaha, pencapaian anggaran tahun 2024 telah terpenuhi sebanyak 72,42 persen dengan realisasi anggaran sebesar Rp 13.651.226.876 dari total anggaran senilai Rp 18.851.237.000 hingga bulan September 2024.

“Kantor Imigrasi Kediri berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pencapaian ini. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Demi memberikan pelayanan yang terbaik dan berdampak langsung manfaat yang diterima oleh masyarakat serta berkomitmen meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi di masa mendatang,” jelasnya.