Kriminal

Ditangkap, Pelaku Begal Payudara di Bondowoso Ngaku Akibat Nafsu Yang Memuncak

BONDOWOSO, FaktualNews.co  – Seorang guru sekaligus penjual kue berinisial SN (32) di Bondowoso menjadi korban begal payudara saat hendak mengantar kue pesanan maulid nabi, Jum’at (04/10/2024). Saat kejadian, pelaku berinisial RP (25) sempat menatap korban sebelum melarikan diri. Kejadian naas tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Tasnan atau utara Pemandian Tasnan Desa Taman, Kecamatan Grujugan.
Saat itu, SN sempat berpapasan RP. Tak lama kemudian, RP putar balik dan membuntuti korban dari belakang menggunakan motor Honda Beat. Sebelum di pertigaan jalan ke Congkrong, pelaku meremas bagian dada kanan korban menggunakan tangan kiri. Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto saat konferensi pers mengatakan, korban langsung melaporkan kejadian pada Polres Bondowoso. “Beruntung, korban hafal ciri-ciri pelaku serta plat nomor kendaraan yang digunakan,” ungkap Wakapolres, Senin (07/10/2024).
Mendapati laporan tersebut, polisi langsung memeriksa CCTV di sekitar kejadian. “Tiga jam kemudian, pukul 17.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku. TKP di sekitar Kelurahan Badean,” ucapnya. RP diketahui merupakan seorang pekerja swasta salah satu pabrik air di Bondowoso. Bahkan, saat menjalani aksinya, RP meminjam motor milik temannya. Wakapolres menyebut, RP tak hanya sekali melakukan aksi bejadnya. Namun, RP sudah berulang kali melakukannya, khususnya di lokasi yang terbilang sepi.
“Motif pelaku yang sudah berkeluarga ini karena nafsu birahi memuncak. Bahkan pelaku tak memandang usia dalam menjalankan aksinya,” tukasnya. Sementara itu, suami korban saat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini istrinya mengalami trauma. Bahkan, korban sempat tak mau lagi mengendarai motor yang dikendarai saat kejadian. “Saya sampai harus mengganti stiker motor untuk menghilangkan trauma yang dialami istri,” katanya. Ia mengaku kesal dengan perbuatan pelaku. Dia berharap, pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 389 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.