Hukum

Terlibat Narkoba dan Disersi, Tiga Anggota Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak tiga anggota Polres Situbondo, resmi dipecat dari dinas kepolisian. Mereka dipecat melalui upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Rezi Dharmawan di halaman depan Mapolres Situbondo, Selasa (7/10/2024).

Namun, tiga personel tersebut tidak menghadiri upacara PTDH. Meski begitu, upacara PTDH tetap berlangsung secara in absentia. Kapolres AKBP Rezi Dharmawan secara simbolis memberikan tanda silang pada tiga foto anggota, sebagai tanda PTDH.

Tiga personel yang diberhentikan atau  PTDH, yakni Aiptu S karena disersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Sedangkan Aipda D dan Aipda A, keduanya dipecat karena terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sanksi atau punishment, yang diberikan organisasi Polri terhadap personel, yang melakukan pelanggaran.

“Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga rekan kita ini, merupakan perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,”ujar AKBP Rezi Dharmawan, Selasa (7/10/2024).

Menurut dia, dengan kejadian, pihaknya mengingatkan anggota lainnya agar dapat menjalankan tugas dengan baik, dan penuh tanggung jawab. Sebab, siapapun anggota yang melakukan pelanggaran pasti akan diberi sanksi tegas, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini harus dijadikan contoh, sehingga anggota lain dapat menjalankan tugas dengan baik, dan tidak lagi melakukan pelanggaran,” pungkasnya.