Polres Bondowoso Ungkap 14 Kasus Obat-obatan Terlarang dalam Kurun Waktu 1 Bulan
BONDOWOSO, FaktualNews.co – Polres Bondowoso berhasil mengungkap 14 kasus terkait obat-obatan terlarang dalam kurun waktu 1 bulan.
Kasus obat-obatan tersebut meliputi narkotika dan peredaran persediaan farmasi.
Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, terdapat 6 kasus narkotika dan 8 kasus peredaran persediaan farmasi.
“Dengan tersangka total semua ada 18 orang. 8 narkotika dan 10 okerbaya,” ungkap Wakapolres.
Barang bukti yang berhasil didapatkan oleh Polres Bondowoso berupa sabu sebanyak 5,84 gram dan pil logo Y 14.458 butir.
“Modus operandinya, kasus narkotika tersangka mendapatkan narkotika di wilayah Jember dan Situbondo kemudian dijual lagi di Bondowoso dengan harga mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta,” ucapnya.
Sedangkan untuk obat-obatan, lanjutnya, pelaku membelinya di wilayah Jember dan Situbondo kemudian dijual lagi di Bondowoso dengan harga per paket Rp 30.000 sampai Rp 1 juta.
“Pelaku merupakan jaringan dari luar kota. Sasarannya semua lapisan masyarakat, baik dari kalangan pelajar hingga dewasa,” imbuhnya.
Transaksi yang dilakukan para pelaku bervariasi. Mulai dari nongkrong di cafe, COD hingga janjian di pinggir jalan.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun dan pasal 435 nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.