LAMONGAN, FaktualNews.co – Progres dari pelaporan perusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon nomor urut 02 Yuhronur Efendi- Dirham Akbar Aksara yang terjadi di Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan beberapa hari lalu, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lamongan merekomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan, karena sudah memenuhi unsur tidak pidana.
Hal tersebut dibenarkan oleh M. Farid Achiyani, Komisioner Bawaslu Lamongan. Bahwa selama tiga hari Gakkumdu melakukan pendalam terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Paslon Yes-Dirham.
Sejak hari Selasa tanggal 7 sampai hari Kamis 10 Oktober. Kemudian Bawaslu minta klarifikasi terhadap 11 orang termasuk di dalamnya ada pelapor dan terlapor dan saksi-saksi terkait peristiwa pengrusakan APK di Kecamatan Sukorame. “Hasilnya, kita menduga bahwasanya disitu ada dugaan pelanggaran di pasal 69 pada UU Pilkada terkait perusakan APK,” kata Farid, Kordiv penanganan pelanggaran dan data informasi, Jumat (11/10/2024).
Kalau untuk dugaan adanya pidana pemilu, lanjut Farid, itu urusannya Polres. “Yang jelas kita sudah pleno kan bahwa itu telah memenuhi unsur pidana pemilu. Kami juga telah mendapat pertimbangan dari Gakkumdu pada keputusannya dan kita teruskan laporannya ke Polres Lamongan tadi malam,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, Farid menambahkan, Bawaslu serahkan kepada pihak kepolisian dalam perkara ini. “Jadi untuk Bawaslu sekarang sudah membuat keputusan atau penerusan terkait pelaporan dari pihak terlapor ke Polres,” tegasnya.
Diketahui perusakan APK paslon nomer 2 viral usai video amatirnya beredar. Dalam video tersebut menjelaskan jika dugaan perusakan atribut paslon bupati dan wakil bupati nomer 2 Yes-Dirham di Kecamatan Sukorame, tepatnya di depan Posko Relawan Yes-Dirham yang kepergok penjaga Posko Cabup-cawabup tersebut.