Hukum

Produksi SIM Palsu, Guru Honorer di Jember Beserta Komplotannya Diringkus Polisi

JEMBER, FaktualNews.co – Praktek pemalsuan dokumen negara diantaranya SIM, e-KTP, Buku Nikah, ijazah, sertifikat tanah, Kartu BPJS, dan Kartu NPWP, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jember. Salah satu pelaku diketahui menjadi seorang guru honorer yang bertugas mencari calon konsumen untuk mendapatkan dokumen negara palsu. Guru honorer berinisial GA (38) warga Desa/Kecamatan Panti, Jember itu melakukan aksinya bersama empat kawanannya yakni MWS (24) warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember; ZC (30) warga Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Jember; dan MH (24) warga Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember serta S (33) warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, kelompok pemalsuan dokumen negara ini bekerja sama dalam mencari calon konsumen, pengelola biro jasa, pengedit dokumen, dan dua orang pencetak dokumen palsu.
Kapolres Jember AKBP Bayu Gubunagi mengatakan, kelima pelaku dalam melakukan aksinya dilakukan secara berkelompok. Sejauh ini, sudah ada kurang lebih 120 dokumen negara palsu yang tersebar. Dengan biaya mendapatkan dokumen palsu tersebut kisaran antara Rp 350 ribu – Rp 1 juta. “Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menjalankan aksinya lewat media sosial. Menawarkan jasa pembuatan dan pencetakan dokumen negara palsu. Berawal dari ungkap SIM palsu, karena saat itu ada orang yang bermaksud untuk memperpanjang SIM miliknya. Tapi setelah dicek, si orang yang akan mengajukan perpanjangan SIM ini dokumennya palsu,” kata Bayu, kemarin.
Pelaku GA karena faktor ekonomi, nekat melakukan aksi guna mencari calon konsumen, kemudian menghubungi perempuan berinisial MWS untuk meminta jasa pembuatan dokumen negara palsu. “Mereka semua berkoordinasi lewat medsos,” jelasnya. Pelaku yang merupakan guru honorer ini menurut Bayu, mencari konsumen yang akan membuat SIM C dengan biaya Rp 650 ribu. Setelah mendapat konsumen, ia kemudian menghubungi MWS. Oleh MWS, data si korban segera diberikan pada S warga Sragen guna dilakukan proses editing. Usai jadi, maka file bentuk PDF ini dikirim kembali dan dicetak di percetakan milik ZC dan MH.
“Sejauh ini, sudah ada sekitar 120 dokumen palsu yang dibuat dan tersebar. Keuntungan paling besar adalah si pengelola jasa yakni mbak MWS. Sedangkan untuk pencetaknya, ZC dan MH hanya untung Rp 10 ribu,” sambung Bayu. Untuk dokumen yang sudah tercetak dan tersebar sementara ini paling banyak SIM, e-KTP, dan kartu BPJS. Sementara menururt Bayu, ijazah paket C, sertifikat, kartu nikah dan lainnya masih dalam proses cetak tapi belum tersebar.
“Untuk dokumen negara palsu yang tersebar, tidak hanya di wilayah Jember, ada yang di sampai di Singkawang, Kalbar, Banten, NTB, Bogor, Ketapang, pengakuan dari para tersangka. Karena mereka menawarkan jasanya (cetak dokumen negara palsu) melalui medsos. Sehingga korban tidak hanya wilayah Jember,” ulas Bayu dalam keterangan persnya.  Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya Mesin Printer CPU, mesin fotokopi, alat potong Cutter, flashdisk, dan juga desain dokumen negara palsu yang siap diisi datanya, sesuai pesanan calon konsumen. Atas perbuatan para pelaku ini, mereka dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ayat 1, ayat 2 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas dia.