Hukum

Jadi Ajang Judi, Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Desa Duwet Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Samapta Polres Situbondo, membubarkan balap liar di jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Pasalnya, balap liar di jalur tersebut, sering dijadikan ajang perjudian atau  taruhan.

Dalam membubarkan tersebut, Petugas Samapta Polres Situbondo yang dipimpin Kanit Turjawali Aipda Febri, berhasil mengamakan sembilan unit sepeda motor, yang hendak melakukan balap liar di lokasi kejadian.

Petugas Samapta Polres Situbondo, juga berhasil memgamankan sebanyak 18   pemuda, yang diduga hendak melakukan balap liar. Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, sembilan unit sepeda motor dan 18  pemuda tersebut, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Diperoleh keterangan, terungkapnya balap liar yang diduga kerap dijadikan ajang taruhan itu, berawal dari informasi salah seorang warga sekitar. Sehingga petugas Samapta Polres Situbondo langsung  bergerak cepat ke lokasi kejadian.

Bahkan, hanya dalam hitungan menit, petugas Samapta berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor, dan sebanyak 18 pemuda di jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, karena balap liar itu ada indikasi perjudian, sehingga sebanyak 18  pemuda yang terjaring di lokasi balap liar,  mereka langsung didata dan dilakukan pembinaan.

“Selain itu, mereka juga diklarifikasi terkait  dugaan perjudian balap liar di jalan desa duwet, kecamatan Panarukan,”kata Iptu Akhmad Sutrisno, Sabtu (12/10/2024).

Menurutnya, selain didata dan dilakukan pembinaan, namun untuk memberikan efek jera, pihaknya juga menghadirkan  para orang tuanya.

“Karena bikin gaduh dan meresahkan warga sekitar, sehingga 18 pemuda juga diberi sanksi tegas,” pungkasnya.