SITUBONDO, FaktualNews.co – DPRD Kabupaten Situbondo, menggelar rapat paripurna tertutup pembentukan panitia khusus (Pansus) pengawasan Pilkada Situbondo tahun 2024 di ruang sidang DPRD setempat, Senin (14/10/2024). Rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, dan dihadiri sebanyak enam fraksi itu, diwarnai aksi Walk Out (WO) fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DNS), lima fraksi setuju dengan pembentukan Pansus pengawasan Pilkada. Lima fraksi tersebut yang setuju yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Fraksi Gerindra dan Nasdem (KIM).
Yogi Pratama, anggota Fraksi DNS DPRD Kabupaten Situbondo mengatakan, jika aksi WO itu, sebagai bentuk penolakan pembentukan Pansus tersebut. “Kami fraksi DNS menolak pengajuan pansus ini serta tidak mengajukan nama-nama. Mengingat pansus rawan konflik kepentingan,” kata Yogi.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, jika dasar pertimbangan yang disampaikan badan musyawarah (Banmus) tujuan dibentuknya pansus pengawasan Pilkada 2024, karena sumber dana penyelenggaraan pemilu bersumber dari APBD Situbondo, sehingga DPRD menjalankan fungsi pengawasannya.
“Namun bukan berarti, menyalahi tupoksi dari penyelenggara yang sudah ada yaitu KPU dan Bawaslu, sehingga kita hanya fokus pada tugas pengawasan Netralitas ASN dan penggunaan anggarannya,” ujar Mahbub Junaidi. Mahbub menegaskan, jika total anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Situbondo sebesar Rp 50 miliar bersumber dari APBD Situbondo. Sedangkan 40 persennya telah dicairkan pada tahun 2023 untuk pelaksanaan Pemilu dan Pileg.
“Anggaran dari APBD sebesar Rp 50 miliar Rp36 miliar, untuk KPU sebesar Rp14 miliar untuk Bawaslu, 40 persen sudah dicairkan pada 2023 dan 60 persennya tahun 2024 ini yang akan kita awasi,” beber Mahbub. Lebih jauh Mahbub menjelaskan, jika ada SK Gubernur terkait sharing anggaran untuk pelaksanaan Pilkada dan Pilgub mengingat pelaksanaannya serentak.
“Pada SK tersebut dijelaskan rinci pada bagian mana yang kewajibannya Pemprov dan mana yang menjadi kewajiban daerah untuk anggarannya, karena Pilgub dan Pilkada kan bersamaan, sehingga menjadi perlu adanya pengawasan,” pungkasnya.