FaktualNews.co

Pegiat Anti Korupsi Situbondo Optimis Praperadilan Bupati Karna Suswandi Ditolak 

Hukum     Dibaca : 410 kali Penulis:
Pegiat Anti Korupsi Situbondo Optimis Praperadilan Bupati Karna Suswandi Ditolak 
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption : HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pegiat anti korupsi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan PEN 2021-2024, akan diagendakan pada 17 November 2024 mendatang,

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pegiat anti korupsi Situbondo, mengaku optimis bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menolak permohonan praperadilan Bupati Karna Suswandi, dengan termohon KPK.

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy mengatakan, jika  Calon Bupati (Cabup)  Situbondo nomor urut 02 Karna Suswandi, tidak akan mampu melawan KPK, karena sudah banyak contoh yang mempraperadilan KPK, namun semua praperadilan  banyak yang kalah atau tumbang.

“Meski saya mendukung paslon  Karunia pada Pilkada Situbondo, tapi saya tidak yakin Pak Karna menang melawan KPK dalam sidang Praperadilan yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2024 mendatang,” kata pria yang akrab dipanggil Lilur, Senin (14/10/2024).

Menurutnya,  upaya praperadilan merupakan hak setiap warga negara,  namun, pihaknya menilai upaya hukum tersebut akan sia-sia. Bahkan, justru  akan mempercepat KPK untuk menangkap Bupati Karna Suswandi, yang sudah ditetapkan sebagau  tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan PEN 2021-2024.

“Siapan pun boleh mengajukan Praperadilan. Tapi, dalam proses sidang praprradilan tidak mudah harus melalui mekanisme yang telah diatur dengan Undang-Undang. Apalagi yang di praperadilan KPK. Saya yakin setelah Pilkada Situbondo berakhir proses Praperadilan yang diajukan Bupati  Karna akan kalah bisa langsung ditangkap KPK,”katanya.

Lebih Lilur menegaskan, upaya Bupati Karna Suswandi mengajukan praperadilan terhadap KPK, pasca ditetapkan sebagai tersangka hanya membuang-buang biaya untuk membayar pengacaranya.

“Saya yakin, proses praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo  Karna Suswandi,  akan ditolak oleh  hakim di Pengadilan Negeri (PN)  Jaksel,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid