LAMONGAN, FaktualNews.co-Mengendarai sepeda listrik di jalan raya itu dilarang karena bisa membahayakan dirinya dan pengendara lain. Seperti yang terjadi pada Sumantri (62) pengendara sepeda listrik warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, mengalami nasib tragis karena meninggal terlindas truk tronton bermuatan semen di jalan poros Nasional Babat-Lamongan. Selasa (15/10/2024).
Korban meninggal seketika di lokasi kejadian, tepatnya di depan Pasar Sumlaran Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
“Benar mas, kejadian kecelakan ini melibatkan sepeda listrik yang dikendarai Sumantri dan truk tronton yang dikemudikan Suparno,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan, Ipda Hadi Siswanto, Selasa (15/10/2024).
Kecelakaan bermula ketika korban Sumantri mengendarai sepeda listrik melaju dari arah barat. Namun dalam perjalanana tepatnya berada di depan pasar Sumlaran. “Korban terjatuh. Dan pada saat yang bersamaan, truk tronton bernopol H 1839 FP melaju dari arah belakang dan tidak dapat menghindar karena jarak terlalu dekat. Sehingga mengakibatkan korban terlindas,” ungkap Ipda Hadi Siswanto.
Karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar truk tronton yang dikemudikan Suparno (49) warga Desa Banjartabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura terlibat laka tabrakan.
Anggota Satlantas Polres Lamongan langsung mendatangi tempat kejadian perkara melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan mengevakuasi korban dibawa ke rumah sakit.
“Korban mengalami luka- luka pada kepala, kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Ipda Hadi.
Untuk diketahui sepeda listrik harus digunakan di jalur khusus, seperti jalur sepeda, jalan bebas kendaraan (car free day), permukiman, atau kawasan wisata. Bukan di jalan raya.