FaktualNews.co

Empat Tahun Dilaporkan, Korban Perkosaan Tujuh Pemuda di Situbondo Belum Dapat Keadilan

Hukum     Dibaca : 461 kali Penulis:
Empat Tahun Dilaporkan, Korban Perkosaan Tujuh Pemuda di Situbondo Belum Dapat Keadilan
FaktualNews.co/fathul bari
Supriyono, kuasa hukum korban AJ.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Meski kasus perkosaan yang dialami gadis berinisial AJ (17), asal Kecamatan Arjasa, Situbondo, yang menjadi korban perkosaan tujuh pemuda sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo sejak tahun 2020 lalu.

Namun, hingga kini, korban AJ belum mendapat keadilan, dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, sejumlah saksi dan para terduga pelaku, sudah selesai diminta keterangan penyidik.

Supriyono, kuasa hukum korban AJ mengatakan, perempuan malang tersebut sudah mecari  keadilan sejak tahun 2020. Namun hingga tiga kali pergantian kapolres, AJ belum juga mendapat kepastian hukum. Bahkan anak yang dilahirkan dari AJ itu sudah bisa berjalan.

“Penyidik sudah melakukan tes DNA terhadap pemuda yang dilaporkan AJ. Namun hanya satu orang yang di tes DNA, kenapa yang enam orang tidak di tes DNA juga,” kata Supriyono, Kamis (17/10/202=

Menurutnya, sebenarnya proses hukum yang sudah dilakukan penyidik, bukan hanya satu yang terlibat dalam dugaan pemerkosaan tersebut. Bahkan dugaan tersebut terungkap berdasarkan berita acara pemeriksaan.

“Dalam perjalanan ada enam orang lain yang ikut melakukan dugaan persetubuhan. Bagaiaman dengan enam pemuda yang ikut melakukan apakah harus dilaporkan. Karena yang satu dilaporkan dan sudah dilakukan tes DNA, lalu kenapa yang enam tidak di tes DNA juga,” ujar Supriyono.

Ironisnya, korban  pemerkosaan belum  mendapat keadilan. Sehingga  jelas mencederai undang-undang yang mengatakan korban anak sepenuhnya dilindungi negara.

“Kemana tangan kanan keadilan negara yang harusnya membantu menuntaskan kasus AJ. Dia perempuan, status di lingkungan terecemar, tapi kasusnya tak terungkap. Padahal bayi  itu sudah bisa menjadi bukti untuk meringkus pelaku yang dilaporkan,”katanya.

Dengan kelambanan teresebut, Supriyono menilai kinerja Polres Situbondo belum optimal dalam melakukan grand desain hukum tentang perlindungan perempuan dan anak. Apalagi khusus perlindungan anak.

“Ini tugas bagi Kapolres dan Kasatreskrim yang baru untuk sedikit berbenah. Semoga Kasatreskrim yang sekarang bisa membuka lebar senyuman AJ,” pungkasnya.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno, belum bisa memberi keterangan yang akurat. Butuh waktu untuk mengkonfirmasi penyidik.

“Saya mau konfirmasi dulu kepada penyidiknya,”katanya singkat.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin