Hukum

KPK Siapkan Bukti untuk Menjawab Sidang Praperadilan yang Diajukan Bupati Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan data dan sejumlah bukti, untuk menjawab sidang praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana PEN 2021-2024.

Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, pada Kamis (17/10/2024) pukul 11.30 WIB, tersangka Karna Suswandi tidak hadir. Namun, diwakili dua orang kuasa hukumnya, yakni Amin Fahrudin dan Andi Saputro.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan Hakim tunggal Luciana Amping memimpin sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini pihak KPK. Masing-masing pemohon dan termohon diwakili oleh kuasa hukum.

“Tadi sudah berlangsung pembacaan permohonan praperadilan, (sidang) ditunda besok (Jumat, 18 Oktober 2024) untuk jawaban dari termohon,” ujar Djuyamto.

Hakim Luciana dalam sidang menyatakan agenda sidang berikutnya akan digelar untuk mendapatkan jawaban dari termohon, yakni KPK. Selanjutnya, sidang pembuktian dari pemohon pihak Karna Suswandi akan digelar kembali pada Senin, 21 Oktober 2024 mendatang.

Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi dilaksanakan hari ini.

“Betul sidang dilaksanakan hari ini (Kamis red-)” kata Tessa, saat dihubungi melalui ponselnya.