Pemkab Jombang Beri Bantuan Jaminan Sosial pada Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Jombang menyalurkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024, untuk memberikan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap petani tembakau dan pekerja rentan.
Kebijakan ini diatur dalam Perbup nomor 38 tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan Bantuan yang akan diterima berupa pembayaran premi setiap bulan, selama enam bulan.
Menurutnya ada syarat bagi keduanya untuk mendapatkan bantuan ini. Termasuk mengelola lahan pertanian tembakau di daerah yang berusia kurang dari 65 tahun. Serta belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
’’Kemudian penduduk daerah yang dimaksud dibuktikan dengan E-KTP,” papar Agus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyebut saat ini total ada 13.250 orang yang diperkirakan menerima bantuan tersebut.
Rinciannya 9.709 petani tembakau dan 3.541 pekerja rentan di daerah penghasil tembakau. Total anggaran yang dialokasikan Rp 222.600.000 per bulan selama enam bulan.
Ada dua premi yang akan dibayarkan. Pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp 10 ribu dan pembayaran iuran jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 6.800.
BPJS Ketenagakerjaan bakal cair saat pekerja mengalami kecelakaan ketika sedang bekerja, atau meninggal dunia.Enam bulan pembayaran premi dengan asumsi pra tanam, masa tanam, panen dan pasca panen.
“Misalnya bekerja tembakau terus tangannya keiris, maka nanti pengobatannya akan ditanggung, nilainya sesuai dengan kebutuhan pengobatan,’’ katanya.
Nah, jika kecelakaan sampai meninggal dunia, maka petani dan pekerja rentan bakal menerima jaminan senilai Rp 42 juta, dan biaya pendidikan sampai anak-anak lulus kuliah.
“Berapapun anaknya tidak ada batasan, selama kecelakaan kerja itu terjadi ketika berhubungan dengan pekerjaannya sebagai petani tembakau atau pekerja rentan,’’ paparnya.
Untuk itu saat ini pendataan juga akan dilakukan Pemkab Jombang dengan bersinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menetapkan calon penerima bantuan.
Pendataan bakal dilakukan berdasarkan data sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Sementara data pekerja rentan didapatkan dari data kemiskinan esktrem di Jombang yang telah ditetapkan oleh bupati. Pemberian bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Jombang.