Usut Dugaan Korupsi Bupati Situbondo, KPK Periksa Politisi Partai Golkar dan Sejumlah Rekanan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Selain memeriksa empat pejabat pada Kantor PUPP Pemkab Situbondo, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, juga memeriksa sejumlah rekanan asal Kabupaten Bondowoso, dan politisi partai Golkar Bondowoso, yang juga diketahui berprofesi sebagai kontraktor. Mereka diperiksa di salah satu ruang Mapolres Bondowoso.
Pemeriksaan tersebut, dimaksudkan untuk mengusut dugaan korupsi gratifikasi Bupati Situbondo Karna Suswandi, dalam pengelolaan dana PEN 2021-2024, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) dilingkungan Pemkab Situbondo.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, juga memeriksa sejumlah rekanan asal Kabupaten Bondowoso, dan politisi partai Golkar Bondowoso, yang juga diketahui berprofesi sebagai kontraktor, mereka diperiksa di salah satu ruang Mapolres Bondowoso.
Sayangnya, Tessa Sugiarto Mahardhika juru bicara KPK RI, tidak merinci para pejabat dilingkungan kantor DPUPP Pemkab Situbondo yang diperiksa KPK, para rekanan Bondowoso dan politisi Partai Golkar yang juga berprofesi sebagai kontraktor.
“Para rekanan Bondowoso yang diperiksa KPK di Mapolres Bondowoso, mereka yang punya proyek dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Situbondo,” ujar Tessa Sugiarto Mahardhika, juru bicara KPK RI, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah rekanan Bondowoso, dan para pejabat pada DPUPP Penkab Situbondo itu, dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi Bupati Karna Suswandi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua saksi hadir dan didalami terkait peran dan pengetahuannya tentang proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo,” kata Tessa.
Empat pejabat dilingkungan DPUPP Pemkab Situbondo, yang diperiksa dalam dugaan korupsi tesangka Karna Suswandi, yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Situbondo Khatib Al Barrozi, mantan Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPP Jijib Eko Purnomo, eks Ketua Tim Teknis PPK Dinas PUPP Erry Sandhi Dwi Rahdian, dan PNS Dinas PUPP Andri Setiawan.