FaktualNews.co

Diduga Gus Fawait Belum Resmi Mundur dari Anggota DPRD Provinsi, KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu

Politik     Dibaca : 124 kali Penulis:
Diduga Gus Fawait Belum Resmi Mundur dari Anggota DPRD Provinsi, KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Tim Kampanye 01 Laporkan Dugaan Pelanggaran Cacat Formil Cabup Paslon 02.

JEMBER, FaktualNews.co – Mengaku temukan dugaan cacat formil terkait administrasi Cabup Paslon 02 Muhammad Fawait (Gus Fawait), tim Kampanye Paslon 01 membuat laporan dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu Jember, Jumat (25/10/2024).

Terkait laporan yang dibuat itu ditujukan kepada KPU Jember, karena dinilai kurang teliti dalam melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Cabup Paslon 02.

Adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu ini, karena tidak terpenuhinya Pasal 24 PKPU tahun 2024. Yaitu berkenaan dengan tidak adanya surat pengunduran diri dari calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim, yang kini ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 di Jember.

Sehingga dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Awal kami mendapatkan temuan ini, saat saya tanggal 23 Oktober 2024 kemarin. Rapat Tim Pemenangan Kampanye di kantor DPC (PDI Perjuangan). Saya mendapat informasi dari teman-teman, dan dari salah satu saksi juga. Bahwasanya ada persyaratan dari calon bupati (Paslon 02) yang kekurangan syarat formil,” kata Tim Kampanye Pemenangan Paslon 01, Septa Anjois saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

“Artinya ada cacat formil yang ada di situ. Sehingga kita laporkan ke Bawaslu Jember. Kami pun juga dapati (nama Muhammad Fawait), masih ada di website DPRD (Provinsi Jatim). Bahkan pukul 10.05 WIB tadi pagi, kita masih bisa mengakses data tersebut,” sambungnya menjelaskan.

Dengan temuan dugaan cacat formil itu, kata Septa, harusnya saat akan mendaftarkan diri sebagai cabup. Calon kepala daerah yang terpilih sebagai anggota dewan, harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

“Kemudian mencalonkan diri sebagai calon bupati. Yang penting semua berjalan sesuai dengan undang-undang (serta peraturan yang berlaku), dan masyarakat yang ada di Jember ini, bisa menyaksikan. Bahwa calon pemimpin mereka ini adalah taat asas dan aturan. Bagaimanapun kita harus menjunjung tinggi itu semua,” ungkapnya.

Namun demikian, lebih lanjut kata Septa, pihaknya tidak bermaksud menjegal upaya pencalonan cabup rivalnya itu. Karena dalam pelaporan yang dilakukan olehnay, ditujukan kepada KPU Jember.

“Kita tidak berusaha untuk menjegal, dan tidak akan pernah untuk menjegal apabila kita tidak menemukan bukti-buktinya. Kita hanya ingin melihat atau memperhatikan proses demi proses bahwasanya bagaimana ini sesuai dengan peraturan. Itu saja,” ujarnya.

“Kita tidak melihat apakah itu paslon 01 ataupun 02. Disini kita lihat bagaimana seseorang berintegritas dan kredibilitasnya, dipertaruhkan dari persyaratan-persyaratan tersebut,” imbuhnya.

Menambahkan apa yang disampaikan Septa, Kuasa Hukum Tim Kampanye Paslon 01 Fathol Bari membenarkan jika pelaporan yang dilakukan adalah kepada KPU Jember.

“Berdasarkan data yang dimiliki oleh pelapor mas Septa. Kita melakukan kajian bersama. Bahwa terkait laporan hari ini adalah pelanggaran karena tidak terpenuhinya pasal 24 PKPU tahun 2024. Yaitu berkenaan dengan tidak adanya surat pengunduran diri dari calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim. Dalam hal ini Gus Fawait,” ujar Bari.

“Kedua, hari ini kita ketahui bersama bahwa beliau (Gus Fawait). Menjadi calon Bupati Jember periode 2024-2029. Kita dapati, tidak adanya keputusan dari pejabat yang berwenang. Berkenaan dengan pengunduran dirinya Gus Fawait sebagai anggota DPRD,” sambungnya.

Dari dua hal itu, lanjutnya, Cabup Paslon 02 Gus Fawait masih dapat ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Jember.

“Berdasarkan data yang kami miliki. Kita ngecek di Sekwan DPRD Provinsi Jatim. Bahwa Gus Fawait hingga hari ini masih tercatat sebagai anggota DPRD,” ucapnya.

“Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ketika pendaftaran hingga penetapan, (surat keputusan resmi dari pejabat berwenang dan surat pengunduran diri) itu tidak ada. Harusnya dilampirkan saat pendaftaran. Termasuk kami konfirmasi kepada KPU, tidak memberikan hal itu. Hari ini yang kita laporkan KPU. Pejabat berwenang itu Kemendagri, itu yang tidak ada,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia. Terkait laporan yang diterima pihaknya, akan dilakukan kajian terlebih dahulu.

“Iya, sementara ini kita mau melihat dulu laporannya. Memenuhi syarat formil dan materilnya, bukti dukungnya seperti apa. Jadi kita korscek terlebih dahulu. Tapi (perlu diketahui), kami melakukan pengawasan itukan mulai dari awal tahapan pencalonan, verifikasi administrasi dan lain sebagainya. Tentu kita perlu mengkaji lagi dari hasil pengawasan, dari dokumen dan lain sebagainya,” kata Wiwin.

Terkait laporan yang diterimanya, Wiwin menjelaskan, pada tahapan pendaftaran pencalonan. Ada serangkaian perbaikan secara administrasi. “Yang itu juga kita awasi prosesnya,” ucap Wiwin.

“Karena kita harus pleno, kemudian juga kita bahas ditatanan pimpinan. Karena kebetulan saat ini tahapannya beririsan. Pengawasan logistik, juga berkaitan dengan laporan. Berkaitan juga dengan persiapan debat dan sebagainya. Jadi nanti perlu kita kaji terlebih dahulu terkait dengan hasil pengawasan pencalonan kami dan keabsahan dokumen,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid