Gugatan Praperadilan Karna Suswandi Ditolak, KPK Akan Melanjutkan Proses Penyidikan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), yang menolak gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, tersangka korupsi dana pengelolaan PEN 2021-2024.
Juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan singkatnya, mengapresiasi kepada hakim tunggal PN Jaksel, yakni Luciana Amping, yang menolak gugatan tersangka Karna Suswandi korupsi dana PEN dan PBJ Pemkab Situbondo pada Jumat (25/10/2024).
“Sehingga putusan majelis hakim PN Jaksel ini, menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan singkatnya, Minggu (27/10/2024).
Menurutnya, karena KPK memenangkan gugatan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, yang diajukan tersangka Karna Suswandi.
“Selanjutnya, penyidik KPK akan melakukan proses penyidikan dugaan TPK tersangka Bupati Karna Suswandi, sesuai Rencana Penyidikan, yang sudah dibuat oleh Penyidik KPK,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam kasus korupsi yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Tunggal Luciana Amping membacakan putusan dalam sidang di ruang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, pada pukul 15.40 WIB.
“Bahwa eksepsi Termohon (KPK) telah dikabulkan oleh Hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup dinyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Oleh karena permohonan praperadilan Pemohon (Karna Suswandi) tidak dapat diterima, maka biaya pengadilan dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Luciana dalam amar putusannya.
Sejumlah pertimbangan disampaikan oleh Hakim Luciana antara lain eksepsi permohonan telah memasuki pokok perkara sehingga sidang gugatan praperadilan ditolak. Terutama terkait pengembalian dana ke Kementerian Keuangan senilai Rp63 miliar dan denda Rp 3,5 miliar.
Kemudian, Petitum yang diajukan oleh Pemohon dinilai tidak jelas, kabur, dan kontradiktif. Bahkan, Hakim menilai dalil dan petitum tidak sinkron dan campur aduk.
Hakim memastikan kewenangan praperadilan hanya menilai aspek formil paling sedikit dua (2) alat bukti yang sah dan tidak masuk pokok perkara. KPK dinilai telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan prosedur penetapan yang sah. KPK juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka Karna Suswandi pada 6 Agustus 2024.