FaktualNews.co

KPU Lamongan Terima Surat Suara Pilkada Serentak 2024

Politik     Dibaca : 471 kali Penulis:
KPU Lamongan Terima Surat Suara Pilkada Serentak 2024
FaktualNews.co/Faisol.
KPU Lamongan saat menerima logistik Surat Suara Pilkada Serentak 2024.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Surat suara Pilkada serentak 2024, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim, sudah diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan.

Surat surat untuk kebutuhan pada 27 November mendatang, sudah sampai di gudang KPU Lamongan. “Kami telah menerima logistik Pilkada serentak berupa surat suara dari pihak percetakan, yaitu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, pada Sabtu malam.” kata Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali, Minggu (27/10/2024).

Lebih jauh Mahrus merinci, jumlah surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan (PBWB) yang diterima KPU adalah sebanyak 1.062.434 lembar ditambah 2.000 lembar yang dikirimkan dalam kotak yang terdiri dari 532 kotak ditambah 1 kotak.

“Untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim (PGWG), Semua logistik Pilkada tersimpan di gudang KPU Lamongan,” ujarnya.

Mahrus, menambahkan. KPU Lamongan juga menerima dengan jumlah yang sama dengan jumlah surat suara untuk kebutuhan PBWB, yaitu 1.062.434 lembar.

“Semua surat suara tersebut telah kami terima pada 24 Oktober kemarin,” ungkapnya.

Setelah penerimaan ini, kPU Lamongan akan memulai proses lanjutan dari kedatangan surat suara tersebut. Proses tersebut, diantaranya adalah proses sortir san pelipatan surat suara. “Setelah ini kita proses lebih lanjut, termasuk upaya sortir hingga pelipatan,” terangnya.

Sebelumnya, KPUD Lamongan juga telah menerima 59 box logistik untuk Pilkada serentak. Kesemua logistik tersebut, terang Mahrus, berupa 14 jenis sampul kubus dan sampul biasa. Logistik berupa sampul berbagai jenis tersebut jumlahnya mencapai 33.306 sampul.

“Rinciannya, sampul formulir C hasil-KWK PGWG dan PBWB, sampul surat suara tidak sah, sampul surat suara rusak, sampul C hasil salinan, sampul C kejadian hingga sampul formulir D,” pungkas Ketua KPU Lamongan.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin