FaktualNews.co

Cabup Nomor 02 Diduga Belum Mundur Sebagai Anggota Dewan, Bawaslu Jember Periksa Pelapor dan Saksi

Politik     Dibaca : 200 kali Penulis:
Cabup Nomor 02 Diduga Belum Mundur Sebagai Anggota Dewan, Bawaslu Jember Periksa Pelapor dan Saksi
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Pelapor dan Saksi Saat Dikonfirmasi disela klarifikasi di Bawaslu Jember. 

JEMBER, FaktualNews.co – Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu, terkait dugaan Cabup nomor urut 02 Muhammad Fawait (Gus Fawait) yang belum mundur sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029 masih berjalan.

Hari ini, Selas (29/10/2024) Bawaslu Jember melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor dan tiga orang saksi.

Dalam proses itu, menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, merupakan langkah awal penanganan. Sebagai bentuk pendalaman terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Untuk proses ini (klarifikasi) kami memeriksa satu pelapor dan 3 saksi. Tapi karena satu saksi masih ada di luar kota, jadi diganti saksi yang baru dan masih besok akan datang. Untuk proses klarifikasi semuanya masih berlangsung,” kata Devi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Bawaslu Jember, Selasa (29/10/2024).

Terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Jember. Kata Devi, pihaknya masih mendalami laporan yang diterima.

“Kalau soal surat itu (pengunduran diri yang resmi tentang calon kepala daerah yang akan mendaftar), itu nanti wilayahnya KPU (untuk dimintai klarifikasi dan diperiksa). Untuk proses saat ini, kami masih dalami konteks memperdalam pelaporannya. Apakah benar ada dugaan pelanggaran dari pasal di PKPU pencalonan atau tidak,” ulasnya.

Terkait laporan yang diterima Bawaslu Jember, kata Devi, mengenai dugaan tidak adanya surat penetapan dari Kemendagri RI. Mengenai pengunduran diri Cabup nomor urut 02, dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim terpilih untuk periode 2024-2029.

“Namun sementara ini, memang ada surat pengunduran diri sebagai anggota dewan 2019-2024 dan 2024-2029. Tetapi tidak ada (surat) pengunduran diri sebagai calon terpilih itu. Dalam hal ini kami pastikan untuk melakukan kajian lebih dalam. Kami (juga tegaskan), tidak terpacu dari (adanya) pelapor maupun saksi. Kami akan cari bahan-bahan lain untuk melakukan kajian dalam laporannya,” ujar Devi.

Lebih lanjut Devi menambahkan, untuk bukti-bukti yang dilaporkan. Diketahui juga ada tambahan dari yang sudah diserahkan sebelumnya ke Bawaslu Jember.

“Untuk yang diterima Bawaslu tadi ada 26 bukti. Yang salah satunya itu ada surat pengunduran diri sebagai anggota dewan. Juga dua bukti tambahan,” sebutnya.

“Tapi memang berkas untuk mendaftarkan diri itu kan masuknya ke KPU. Selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi ke KPU sebagai terlapor, untuk memastikan apakah prosedur mekanisme pencalonan itu sudah baik dan benar,” imbuhnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi usai menjalani proses klarifikasi di Bawaslu Jember. Tim Kampanye Pemenangan Paslon 01, Septa Anjois mengaku menjalani proses klarifikasi sesuai dengan prosedur pelaporan yang dilakukannya.

“Hari ini kita dipanggil sebagai klarifikasi. Nah dari pemanggilan ini, memang yang dibahas pendalaman materi dari apa yang kami laporkan kemarin. Kami ditanyakan kapan dapat laporan ini, saya sampaikan secara runut dari tanggal sekian ke sekian. Untuk yang ditanyakan sesuai dengan laporan saya,” ujar Septa.

Untuk proses klarifikasi yang dilakukan, lanjutnya, Septa membenarkan juga soal melampirkan tambahan bukti untuk pelaporannya.

“Untuk bukti yang kami serahkan ada 26. Kemudian kami tambahkan dua bukti lagi. jadi total ada 28 bukti yang kami lampirkan untuk melengkapi laporan kami ke Bawaslu Jember. Untuk pertanyaan yang disampaikan ada sekitar 20 pertanyaan, dan kita jawab sesuai fakta yang ada,” ucapnya.

Terkait proses klarifikasi yang dilakukan, lebih lanjut kata Septa, diharapkan Bawaslu Jember dapat bekerja secara profesional dan kredibel sesuai tupoksinya.

“Kami berharap apa yang dilakukan ini, sesuai amanah undang-undang dan apabila terungkap tidak sesuai syarat di PKPU. Dengan tidak adanya pengesahan dari Kemendagri. Maka harus dibatalkan pencalonan tersebut. Karena kan sudah melewati tanggal pencalonan, maupun perbaikan. Sampai penetapan juga sudah lewat semua,” ujarnya.

“Dari proses ini, disampaikan nanti kami akan dipanggil kembali untuk selanjutnya. Adanya proses klarifikasi ini, kami terima kasih atas cepatnya respon Bawaslu Jember terhadap laporan kami sekitar tanggal 25 Oktober 2024 kemarin,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid